- Refly Harun secara terbuka membela Roy Suryo Cs, menyerukan agar mereka tidak ditahan oleh polisi saat pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi
- Refly berpendapat kasus ini tidak layak diproses karena bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk berpendapat dan mencari informasi, yang menurutnya lebih tinggi dari UU ITE
- Roy Suryo Cs telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk diperiksa Polda Metro Jaya pada 13 November 2025, di mana mereka menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, angkat bicara membela Roy Suryo dan kawan-kawan yang kini menyandang status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan tegas, Refly menyerukan agar pihak kepolisian tidak melakukan penahanan saat pemeriksaan perdana mereka di Polda Metro Jaya.
Seruan lantang ini disampaikan Refly di tengah acara deklarasi dukungan yang digelar di Gedung Juang, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11/2025). Ia menekankan bahwa produktivitas Roy Suryo akan lebih bermanfaat di luar jeruji besi.
"Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!" kata Refly dengan nada penuh penekanan.
Lebih jauh, Refly Harun mengkritik keras substansi kasus itu sendiri. Menurutnya, polemik ijazah Jokowi, terlepas dari benar atau tidaknya tudingan tersebut, sama sekali tidak layak untuk diproses secara hukum, apalagi sampai menetapkan adanya tersangka. Baginya, landasan utamanya adalah konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat.
"Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi," tegas Refly.
Ia membandingkan antara kedaulatan rakyat yang dijamin Undang-Undang Dasar dengan jerat hukum yang seringkali muncul dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi, kalau kita balikkan kepada teori seperti itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE," tambahnya.
Refly menegaskan bahwa upaya untuk meneliti atau mempertanyakan sebuah dokumen akademik seperti ijazah Jokowi tidak seharusnya berujung pada kriminalisasi. Oleh karena itu, ia berharap tidak hanya penahanan yang dihindari, tetapi kasus ini bisa dihentikan sepenuhnya.
"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Roy Suryo Cs sebagai tersangka pada hari Kamis, 13 November 2025. Menanggapi panggilan tersebut, pihak Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk kooperatif.
“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, saat dikonfirmasi pada Senin (10/11/2025).
Khozinuddin mengonfirmasi telah menerima surat panggilan dan menegaskan bahwa kliennya tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan. “Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ujar dia.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!
-
Soeharto Jadi Pahlawan, Media Asing Sorot Sisi Gelap Diktator dan Pembantaian Massal
-
Profil Gus Elham Yahya: Pendakwah Viral 'Kokop Pipi' Asal Kediri, Cucu Kiai dan Idola Anak Muda
-
Rektor Sudirman Said: Pemimpin Sejati Juga Pendidik, Bangsa Butuh Teladan Bukan Kekuasaan
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Diduga Dimutilasi Pelaku
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Motif Pelaku Masih Jadi Teka-teki
-
Ini Isi Surat Ortu Reynhard Sinaga ke Prabowo, Minta Pulangkan Predator Seks Terkejam di Inggris
-
PBNU Kecam Keras Gus Elham Cium Anak Perempuan: Cederai Martabat Manusia dan Nodai Dakwah