- KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung terkait praktik jual beli lahan yang tidak wajar.
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan akan menyerahkan penuh proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut kepada KPK.
- Penyelidikan KPK berfokus pada laporan adanya penjualan kembali aset negara dalam proses pengadaan tanah proyek tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik adanya dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh. Salah satu penyelidikan yang tengah dilakukan, yaitu proses pembebasan lahan, yang dinilai praktik jual beli lahan yang tidak wajar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR), Nusron Wahid, tidak ambil pusing.
Dirinya, menyerahkan proses penyeledikan ke KPK. Dirinya menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Ya biarin aja nanti Pak KPK-nya untuk menjelaskan, biar diteliti oleh Pak KPK dulu," ujar Nusron di Jakarta yang dikutip Rabu (12/11/2025).
Namun demikian, Ia menjelaskan, dalam pembebasan lahan sebuah proyek infrastruktur memiliki prosedur yang sesuai, seperti prosesnya menggunakan appraisal.
Untuk diketahui, appraisal merupakan proses penilaian nilai aset, untuk menentukan nilai pasar yang wajar.
"Biasanya kalau soal harga, harga itu pakai appraisal. Kalau enggak terjadi kesepakatan appraisal, ngotot konsinyasi. Begitu biasanya," katanya.
Akan tetapi, Nusron merasa siap menyerahkan data-data yang dibutuhkan oleh KPK dalam proses penyelidikan tersebut.
"Kami prinsipnya sebagai ATR-BPN, kalau dimintain data ya kami sampaikan. Kami katakan itu aja. Tapi pengadaan tanah, ya kan, itu pasti sudah melalui prosedur yang ketat," imbuhnya.
Baca Juga: Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan ini bermula dari adanya laporan mengenai praktik jual beli lahan yang tidak wajar.
"Materinya itu terkait dengan lahan. Ada laporan bahwa ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara dalam pengadaan tanahnya ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Asep menambahkan, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan yang bersifat tertutup, ia belum dapat mengungkapkan informasi lebih rinci mengenai pihak-pihak yang terlibat
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce
-
Saham BUMI Meroket Usai 'Pertemuan Hambalang', Berapa Target Harganya?
-
Menteri Ekraf Tinjau Cek Kesehatan Driver Gojek: Targetkan 136 Juta Rakyat Sehat di 2026
-
Pergerakan Harga Perak Sepekan, Tren Positif Sejak Awal Pekan
-
Pansel Jamin Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Bebas Nepotisme
-
IHSG Terus Menguat ke Level 8.200 di Sesi I, PIPA Hingga PADI ARA
-
BPDP Ungkap Penerimaan Ekspor Sawit Tembus Rp 31 Triliun di 2025
-
Harga Minyak Stabil di Tengah Ketegangan Diplomatik AS - Iran
-
Nasib Apes Emiten Udang Kaesang, PMMP Rugi Rp1,9 Triliun dan Ekuitas Minus di 2025
-
Syarat Jadi Bos OJK: Bukan Pengurus Partai dan Tidak Pernah Dipidana!