News / Nasional
Kamis, 13 November 2025 | 19:00 WIB
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Yusril belum mengetahui secara pasti soal berapa jumlah orang yang mendapatkan hal tersebut.
  • Ia berharap, pada tahun ini, lebih banyak orang yang mendapat pengampunan negara.
  • Kementerian dan lembaga terkait baru menyerahkan nama-nama yang pantas untuk mendapatkan pengampunan dari negara.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bakal memberikan amnesti, abolisi dan rehabilitasi pada peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember mendatang.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti soal berapa jumlah orang yang mendapatkan hal tersebut.

Saat ini, kementerian dan lembaga terkait baru menyerahkan nama-nama yang pantas untuk mendapatkan pengampunan dari negara.

“Mengenai jumlahnya itu kami belum bilang apa-apa karena nanti kan kalau Presiden sudah tanda tangani baru kita tahu berapa jumlahnya,” kata Yusril di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Sejauh ini pihaknya dengan dibantu oleh kementerian dan lembaga terkait baru mencatat nama-nama calon penerima pengampunan dari negara. Namun semua keputusan berada di tangan Kepala Negara.

“Itu sepenuhnya adalah kewenangannya Pak Presiden dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Ia berharap, pada tahun ini, lebih banyak orang yang mendapat pengampunan negara. Pada tahun lalu, sebanyak 1.100 orang lebih yang mendapatkan pengampunan.

“Kemarin kan 1.100 lebih, nah sekarang ini barangkali lebih daripada itu, yang kita harapkan,” katanya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam kunjungan kerja ke ruang tahanan Markas Polda Sulsel, Makassar, Rabu (10/9/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas]

Meski demikian, Yusril mengaku pihaknya tidak membahas soal aktivis yang ditangkap pada bulan Agustus lalu saat demo berangsung rusuh di sejumlah daerah.

Baca Juga: Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini

Menurutnya, kasus itu masih baru sementara ia masih berfokus oleh kasus-kasus yang sudah berjalan.

“Itu kita gak bahas sama sekali ya. Kasus itu baru saja terjadi kemarin. Jadi sementara ini kita melanjutkan amnesti dan abolisi yang lalu, yang sudah dikeluarkan,” tandasnya.

Seperti diketahui, empat aktivis yang dituding oleh polisi sebagai dalang kericuhan adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Mereka kekinian masih menjalani proses hukum setelah praperadilan penetapan tersangka ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Load More