-
Wacana Budi Arie Setiadi gabung Gerindra menuai penolakan dari sejumlah pengurus cabang partai.
-
Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menilai pro dan kontra adalah dinamika politik biasa.
-
Keputusan akhir mengenai status Budi Arie akan ditentukan langsung oleh Ketua Umum Prabowo Subianto.
Suara.com - Wacana bergabungnya Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi ke dalam struktur Partai Gerindra memicu dinamika internal yang signifikan.
Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai secara terbuka menyuarakan penolakan, menciptakan polemik yang sampai ke telinga pimpinan pusat partai berlambang Garuda tersebut.
Menanggapi gejolak tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan respons yang terkesan santai dan terukur.
Dasco menilai bahwa riak-riak penolakan dari tingkat DPC sebagai fenomena yang lumrah dalam lanskap politik nasional.
Bahkan, ia menyatakan bahwa perbedaan pendapat, baik pro maupun kontra, adalah hal yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.
"Ya namanya dinamika di politik, itu soal tidak menerima, atau ada yang menerima itu kan biasa," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurut Dasco, eskalasi isu ini tidak diperlukan karena merupakan bagian dari proses politik yang alamiah.
"Nah sehingga menurut saya ya tidak perlu dibesar-besarkan karena hal itu adalah hal yang biasa terjadi di dunia politik. Demikian," tambahnya.
Keputusan di Tangan Prabowo
Baca Juga: Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
Meski penolakan dari kader daerah telah mencuat, Dasco menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra belum mengambil sikap definitif.
Ketika didesak mengenai apakah aspirasi DPC akan menjadi bahan pertimbangan utama, ia mengindikasikan bahwa keputusan final berada di tangan Ketua Umum, Prabowo Subianto.
"Nanti kita tanya sama Pak Prabowo ya," jawabnya singkat.
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa isu strategis ini belum menjadi agenda pembahasan formal di tingkat elite partai, terutama dengan Prabowo yang baru saja kembali dari lawatan luar negeri.
"Ini belum sempat dibahas sih. Kita belum ada sempat pembahasan. Karena Pak Prabowonya kan sibuk ke luar negeri kemarin," jelasnya.
Sebelumnya, suara penolakan terhadap rencana Budi Arie gabung ke Gerindra serentak disampaikan sejumlah pengurus partai Gerindra di daerah. Salah satunya dari Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK