-
Roy Suryo dan dua tersangka lain diperiksa polisi selama sembilan jam lebih.
-
Usai diperiksa, Roy Suryo tidak ditahan dan diperbolehkan pulang oleh penyidik.
-
Kasus ini terkait dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengumandangkan takbir usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari sembilan jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia tidak ditahan oleh penyidik dan diperbolehkan pulang pada Kamis (13/11/2025) malam.
Saat melangkah keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo yang dikelilingi simpatisan dan tim kuasa hukumnya, termasuk Refly Harun, langsung mengangkat tangan sambil meneriakkan takbir.
"Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa, para ibu-ibu, dan bapak-bapak semua. Allahuakbar! Allahuakbar!" serunya, yang disambut teriakan serupa dari para pendukungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa selain Roy Suryo, penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam 20 menit.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) ada 157, tersangka RS (Roy Suryo) 134, dan tersangka TT (Tifa) ada 86 pertanyaan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, ketiganya tidak ditahan karena mereka akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam pemeriksaan selanjutnya.
Dilaporkan Langsung oleh Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025, sebagai respons atas tudingan Roy Suryo dan sejumlah pihak mengenai keaslian ijazah sarjananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster:
Baca Juga: Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait dugaan penyebaran fitnah. Pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya dari klaster pertama rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya