-
Roy Suryo dan dua tersangka lain diperiksa polisi selama sembilan jam lebih.
-
Usai diperiksa, Roy Suryo tidak ditahan dan diperbolehkan pulang oleh penyidik.
-
Kasus ini terkait dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengumandangkan takbir usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari sembilan jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia tidak ditahan oleh penyidik dan diperbolehkan pulang pada Kamis (13/11/2025) malam.
Saat melangkah keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo yang dikelilingi simpatisan dan tim kuasa hukumnya, termasuk Refly Harun, langsung mengangkat tangan sambil meneriakkan takbir.
"Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa, para ibu-ibu, dan bapak-bapak semua. Allahuakbar! Allahuakbar!" serunya, yang disambut teriakan serupa dari para pendukungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa selain Roy Suryo, penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam 20 menit.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) ada 157, tersangka RS (Roy Suryo) 134, dan tersangka TT (Tifa) ada 86 pertanyaan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, ketiganya tidak ditahan karena mereka akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam pemeriksaan selanjutnya.
Dilaporkan Langsung oleh Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025, sebagai respons atas tudingan Roy Suryo dan sejumlah pihak mengenai keaslian ijazah sarjananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster:
Baca Juga: Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait dugaan penyebaran fitnah. Pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya dari klaster pertama rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra