-
Roy Suryo dan dua tersangka lain diperiksa polisi selama sembilan jam lebih.
-
Usai diperiksa, Roy Suryo tidak ditahan dan diperbolehkan pulang oleh penyidik.
-
Kasus ini terkait dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengumandangkan takbir usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari sembilan jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia tidak ditahan oleh penyidik dan diperbolehkan pulang pada Kamis (13/11/2025) malam.
Saat melangkah keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo yang dikelilingi simpatisan dan tim kuasa hukumnya, termasuk Refly Harun, langsung mengangkat tangan sambil meneriakkan takbir.
"Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa, para ibu-ibu, dan bapak-bapak semua. Allahuakbar! Allahuakbar!" serunya, yang disambut teriakan serupa dari para pendukungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa selain Roy Suryo, penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam 20 menit.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) ada 157, tersangka RS (Roy Suryo) 134, dan tersangka TT (Tifa) ada 86 pertanyaan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, ketiganya tidak ditahan karena mereka akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam pemeriksaan selanjutnya.
Dilaporkan Langsung oleh Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025, sebagai respons atas tudingan Roy Suryo dan sejumlah pihak mengenai keaslian ijazah sarjananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster:
Baca Juga: Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait dugaan penyebaran fitnah. Pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya dari klaster pertama rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur