-
Roy Suryo dan dua tersangka lain diperiksa polisi selama sembilan jam lebih.
-
Usai diperiksa, Roy Suryo tidak ditahan dan diperbolehkan pulang oleh penyidik.
-
Kasus ini terkait dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengumandangkan takbir usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari sembilan jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia tidak ditahan oleh penyidik dan diperbolehkan pulang pada Kamis (13/11/2025) malam.
Saat melangkah keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo yang dikelilingi simpatisan dan tim kuasa hukumnya, termasuk Refly Harun, langsung mengangkat tangan sambil meneriakkan takbir.
"Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa, para ibu-ibu, dan bapak-bapak semua. Allahuakbar! Allahuakbar!" serunya, yang disambut teriakan serupa dari para pendukungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa selain Roy Suryo, penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam 20 menit.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) ada 157, tersangka RS (Roy Suryo) 134, dan tersangka TT (Tifa) ada 86 pertanyaan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, ketiganya tidak ditahan karena mereka akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam pemeriksaan selanjutnya.
Dilaporkan Langsung oleh Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025, sebagai respons atas tudingan Roy Suryo dan sejumlah pihak mengenai keaslian ijazah sarjananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster:
Baca Juga: Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait dugaan penyebaran fitnah. Pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya dari klaster pertama rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!