- Ketiganya diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
- Satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka akan mengajukan ahli dan saksi meringankan.
- Dokter Tifa menjalani pemeriksaan selama beberapa hampir 10 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Suara.com - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ketiganya diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (13/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap salah satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka akan mengajukan ahli dan saksi meringankan.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing. Alasannya karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” jelas Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan selama beberapa hampir 10 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ketiganya termasuk dalam klaster kedua tersangka kasus ini, bersama sejumlah tokoh lain yang sebelumnya aktif menuding ijazah Jokowi palsu.
Kasus ini bermula dari langkah Roy Suryo dan sejumlah pihak yang menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah dan hasil rekayasa.
Merespons tudingan itu, Jokowi bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan itu kemudian naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan adanya dugaan unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Selama proses penyidikan, Jokowi sudah dua kali diperiksa—pertama di Polda Metro Jaya dan kedua di Polresta Surakarta. Polisi juga menyita ijazah asli SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keputusan Polda Metro untuk tidak menahan Roy Suryo cs menjadi babak baru dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini. Ketiganya kini menanti proses lanjutan sambil menyiapkan pembelaan dari saksi dan ahli yang mereka ajukan.
Berita Terkait
-
Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?
-
Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 T di Kasus Ijazah Jokowi, Setara Anggaran Setahun Polri
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia