- Sebanyak 14 WNA asal China ditangkap karena bekerja sebagai buruh kasar, mulai dari mandor hingga tukang keramik
- Para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan bekerja secara ilegal, padahal mereka hanya memegang visa kunjungan
- Akibat melanggar Undang-Undang Keimigrasian, ke-14 WNA tersebut kini ditahan oleh pihak imigrasi dan akan segera dideportasi kembali ke negara asal mereka
Suara.com - Pemandangan tak biasa terjadi di salah satu proyek pembangunan mal mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bukan pekerja lokal, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara justru menemukan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang sibuk bekerja sebagai buruh kasar.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pekerja asing tersebut. Aksi penindakan ini pun dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang.
"14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja saat jumpa pers di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (14/11/2025).
Setelah diperiksa, terungkap bahwa para WNA ini masuk ke Indonesia secara legal, namun menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka memegang visa kunjungan, yang jelas-jelas melarang mereka untuk bekerja, apalagi sebagai tenaga kerja kasar.
"Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambah Pamudji.
Bukan sekadar pekerja biasa, mereka memiliki peran spesifik layaknya tim konstruksi lengkap.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, membeberkan rincian tugas mereka di lokasi proyek.
Ada WNA berinisial QZ yang berperan sebagai mandor, dibantu oleh WF sebagai asistennya. Sementara itu, HZ dan JM bertugas sebagai tukang kayu, JJ sebagai tukang cat, PJ dan PG sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YD, YD, YS, dan CW yang khusus menangani pemasangan plafon.
Sisanya, PS bekerja sebagai tukang cat dan ZG sebagai tukang keramik.
Baca Juga: Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
Akibat pelanggaran ini, para WNA tersebut kini harus berhadapan dengan hukum imigrasi Indonesia. Mereka terbukti melanggar dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal," terang Rendra.
Rendra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan hanya warga asing yang patuh pada aturan dan membawa manfaat yang dapat tinggal di Indonesia.
"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia," tegas Rendra.
Berita Terkait
-
Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
-
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Satu Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng