- Sebanyak 14 WNA asal China ditangkap karena bekerja sebagai buruh kasar, mulai dari mandor hingga tukang keramik
- Para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan bekerja secara ilegal, padahal mereka hanya memegang visa kunjungan
- Akibat melanggar Undang-Undang Keimigrasian, ke-14 WNA tersebut kini ditahan oleh pihak imigrasi dan akan segera dideportasi kembali ke negara asal mereka
Suara.com - Pemandangan tak biasa terjadi di salah satu proyek pembangunan mal mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bukan pekerja lokal, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara justru menemukan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang sibuk bekerja sebagai buruh kasar.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pekerja asing tersebut. Aksi penindakan ini pun dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang.
"14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja saat jumpa pers di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (14/11/2025).
Setelah diperiksa, terungkap bahwa para WNA ini masuk ke Indonesia secara legal, namun menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka memegang visa kunjungan, yang jelas-jelas melarang mereka untuk bekerja, apalagi sebagai tenaga kerja kasar.
"Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambah Pamudji.
Bukan sekadar pekerja biasa, mereka memiliki peran spesifik layaknya tim konstruksi lengkap.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, membeberkan rincian tugas mereka di lokasi proyek.
Ada WNA berinisial QZ yang berperan sebagai mandor, dibantu oleh WF sebagai asistennya. Sementara itu, HZ dan JM bertugas sebagai tukang kayu, JJ sebagai tukang cat, PJ dan PG sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YD, YD, YS, dan CW yang khusus menangani pemasangan plafon.
Sisanya, PS bekerja sebagai tukang cat dan ZG sebagai tukang keramik.
Baca Juga: Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
Akibat pelanggaran ini, para WNA tersebut kini harus berhadapan dengan hukum imigrasi Indonesia. Mereka terbukti melanggar dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal," terang Rendra.
Rendra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan hanya warga asing yang patuh pada aturan dan membawa manfaat yang dapat tinggal di Indonesia.
"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia," tegas Rendra.
Berita Terkait
-
Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
-
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Satu Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN