- Sebanyak 14 WNA asal China ditangkap karena bekerja sebagai buruh kasar, mulai dari mandor hingga tukang keramik
- Para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan bekerja secara ilegal, padahal mereka hanya memegang visa kunjungan
- Akibat melanggar Undang-Undang Keimigrasian, ke-14 WNA tersebut kini ditahan oleh pihak imigrasi dan akan segera dideportasi kembali ke negara asal mereka
Suara.com - Pemandangan tak biasa terjadi di salah satu proyek pembangunan mal mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bukan pekerja lokal, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara justru menemukan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang sibuk bekerja sebagai buruh kasar.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pekerja asing tersebut. Aksi penindakan ini pun dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang.
"14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja saat jumpa pers di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (14/11/2025).
Setelah diperiksa, terungkap bahwa para WNA ini masuk ke Indonesia secara legal, namun menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka memegang visa kunjungan, yang jelas-jelas melarang mereka untuk bekerja, apalagi sebagai tenaga kerja kasar.
"Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambah Pamudji.
Bukan sekadar pekerja biasa, mereka memiliki peran spesifik layaknya tim konstruksi lengkap.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, membeberkan rincian tugas mereka di lokasi proyek.
Ada WNA berinisial QZ yang berperan sebagai mandor, dibantu oleh WF sebagai asistennya. Sementara itu, HZ dan JM bertugas sebagai tukang kayu, JJ sebagai tukang cat, PJ dan PG sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YD, YD, YS, dan CW yang khusus menangani pemasangan plafon.
Sisanya, PS bekerja sebagai tukang cat dan ZG sebagai tukang keramik.
Baca Juga: Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
Akibat pelanggaran ini, para WNA tersebut kini harus berhadapan dengan hukum imigrasi Indonesia. Mereka terbukti melanggar dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal," terang Rendra.
Rendra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan hanya warga asing yang patuh pada aturan dan membawa manfaat yang dapat tinggal di Indonesia.
"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia," tegas Rendra.
Berita Terkait
-
Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
-
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Satu Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat