- Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi atas dugaan serius penggunaan ijazah doktor palsu
- Laporan tersebut diperkuat dengan bukti pemberitaan media mengenai adanya penyelidikan oleh otoritas antikorupsi Polandia terhadap legalitas universitas tempat Arsul Sani meraih gelar
- Arsul Sani memilih tidak berpolemik di ruang publik dengan alasan terikat kode etik hakim dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi Arsul Sani secara resmi diadukan ke Bareskrim Polri atas tuduhan serius, penggunaan ijazah program doktor yang diduga palsu.
Pengaduan ini dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang menyoroti integritas akademik para penjaga konstitusi.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS (Arsul Sani) yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," ujar Koordinator Aliansi, Betran Sulani, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/11/2025).
Menurut Betran, isu ini bukan sekadar masalah personal, melainkan menyangkut marwah dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan bahwa jabatan Hakim MK menuntut integritas akademik yang tak tercela, di mana gelar doktor menjadi salah satu syarat utamanya.
"Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian," ujarnya.
Untuk memperkuat laporannya, aliansi tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyerahkan sejumlah bukti yang cukup menghebohkan, yakni pemberitaan media mengenai penyelidikan yang tengah dilakukan oleh otoritas antikorupsi Polandia terhadap universitas tempat Arsul Sani diduga meraih gelar doktornya.
"Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023," papar Betran.
Di tengah panasnya tudingan tersebut, Arsul Sani memberikan respons yang tenang.
Baca Juga: Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Mantan politisi PPP ini memilih untuk tidak terlibat dalam polemik publik. Ia menyatakan terikat oleh kode etik sebagai hakim dan mengonfirmasi bahwa persoalan ini juga sudah berada di tangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK," ucap Arsul Sani.
Berita Terkait
-
Fakta Sebenarnya di Balik Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu
-
Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
-
Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital