News / Nasional
Sabtu, 15 November 2025 | 10:15 WIB
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Usai diperiksa polisi sebagi tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu, ketiganya tidak ditahan.
  • Rivai menegaskan bahwa Jokowi sama sekali tidak ikut campur dalam urusan penahanan.
  • Jokowi menginginkan kasus ini diselesaikan tuntas melalui pengadilan agar ada kepastian hukum.

Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tak mempermasalahkan keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Diketahui, usai diperiksa polisi sebagi tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu, ketiganya tidak ditahan.

Sikap atau respons santai Jokowi itu disampaikan kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara. Rivai menegaskan bahwa Jokowi sama sekali tidak ikut campur dalam urusan penahanan.

“Penahanan adalah kewenangan penyidik dan sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada kaitannya dengan pelapor atau korban,” jelas Rivai kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Menurut Rivai, sejak awal Jokowi hanya menggunakan hak hukumnya untuk dua tujuan: pembuktian hukum dan pemulihan nama baik.

“Agar keaslian ijazah yang dimilikinya bisa diuji secara hukum dan diikuti secara terbuka oleh publik,” ungkapnya.

“Selain itu agar nama baik dan martabatnya bisa dipulihkan, karena selama ini fitnahan terhadap dirinya tidak hanya tersebar di dalam negeri namun juga luar negeri mengingat sosial media bersifat borderless," terang Rivai menambahkan.

Selain itu Jokowi sejak awal, kata Rivai, juga menginginkan kasus ini diselesaikan tuntas melalui pengadilan agar ada kepastian hukum.

“Soal isu ijazah sudah dimulai sejak 3 tahun lalu bahkan setahun terakhir terus menjadi olok-olokan mereka di sosial media," kata Rivai.

Baca Juga: Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya

"Tentunya ini harus diakhiri dan Pak Jokowi sudah menjadi warga negara biasa yang juga berhak atas perlindungan martabatnya sesuai Pasal 28G UUD 1945,” tegasnya.

Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan

Hingga kini Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.

Dari delapan tersangka, tiga tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).

Load More