- Usai diperiksa polisi sebagi tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu, ketiganya tidak ditahan.
- Rivai menegaskan bahwa Jokowi sama sekali tidak ikut campur dalam urusan penahanan.
- Jokowi menginginkan kasus ini diselesaikan tuntas melalui pengadilan agar ada kepastian hukum.
Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tak mempermasalahkan keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Diketahui, usai diperiksa polisi sebagi tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu, ketiganya tidak ditahan.
Sikap atau respons santai Jokowi itu disampaikan kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara. Rivai menegaskan bahwa Jokowi sama sekali tidak ikut campur dalam urusan penahanan.
“Penahanan adalah kewenangan penyidik dan sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada kaitannya dengan pelapor atau korban,” jelas Rivai kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Menurut Rivai, sejak awal Jokowi hanya menggunakan hak hukumnya untuk dua tujuan: pembuktian hukum dan pemulihan nama baik.
“Agar keaslian ijazah yang dimilikinya bisa diuji secara hukum dan diikuti secara terbuka oleh publik,” ungkapnya.
“Selain itu agar nama baik dan martabatnya bisa dipulihkan, karena selama ini fitnahan terhadap dirinya tidak hanya tersebar di dalam negeri namun juga luar negeri mengingat sosial media bersifat borderless," terang Rivai menambahkan.
Selain itu Jokowi sejak awal, kata Rivai, juga menginginkan kasus ini diselesaikan tuntas melalui pengadilan agar ada kepastian hukum.
“Soal isu ijazah sudah dimulai sejak 3 tahun lalu bahkan setahun terakhir terus menjadi olok-olokan mereka di sosial media," kata Rivai.
Baca Juga: Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
"Tentunya ini harus diakhiri dan Pak Jokowi sudah menjadi warga negara biasa yang juga berhak atas perlindungan martabatnya sesuai Pasal 28G UUD 1945,” tegasnya.
Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan
Hingga kini Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.
Dari delapan tersangka, tiga tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Agar Negara Tak Dicap Merestui Pembungkaman Kritik, Teror ke DJ Donny dan Aktivis Lain Harus Diusut
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh
-
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Kehidupan Anak di Tapanuli Tengah
-
Pendidikan Pascabencana di Sumatra: Ketika Sekolah Dibuka Kembali, Siapkah Anak-Anak Belajar?
-
Tragedi di Labuan Bajo, Mengapa Kapal Pinisi Mudah Tenggelam saat Cuaca Ekstrem?
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1