- Meskipun status Hellyana masih sebagai saksi, pemeriksaan intensif selama 5 jam dan naiknya kasus ke tahap penyidikan menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas dugaan pidana
- Poin paling memberatkan adalah fakta bahwa ijazah yang menjadi objek perkara berasal dari universitas yang legalitasnya telah dicabut dan resmi ditutup oleh pemerintah
- Hellyana tidak hanya berpotensi dijerat pasal pemalsuan dalam KUHP, tetapi juga terancam sanksi pidana dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional
Suara.com - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menyita perhatian publik. Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, menandakan adanya unsur pidana yang ditemukan.
Sejumlah fakta baru yang terungkap menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus ini. Berikut adalah 5 fakta kunci yang telah dirangkum Suara.com dari perkembangan penyidikan terbaru.
1. Diperiksa Intensif Selama 5 Jam
Hellyana (H) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan tersebut tidak berlangsung singkat, melainkan berjalan intensif selama kurang lebih lima jam, mulai dari pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi langsung pemeriksaan ini.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujar Trunoyudo sebagaimana dilansir Antara.
2. Ijazah dari Kampus yang Sudah Ditutup
Fakta paling krusial dalam kasus ini adalah asal-usul ijazah yang dipersoalkan. Ijazah tersebut diketahui diterbitkan oleh sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Ironisnya, institusi pendidikan tinggi tersebut telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 yang dikeluarkan pada 27 Mei 2024.
Baca Juga: Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
3. Terancam Pasal Pidana Berlapis
Tuduhan yang diarahkan kepada Hellyana bukan perkara sepele. Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan mencakup dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik secara tidak sah.
Ancaman hukumannya pun berlapis, mulai dari Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, hingga Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Kasus Telah Naik ke Tahap Penyidikan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar aduan, melainkan telah masuk dalam tahap penyidikan substantif. Artinya, penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana.
“Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan (terkait) materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” kata Trunoyudo.
Berita Terkait
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
-
Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
-
DPD RI Dorong Sinergi Lokal-Global, Perkuat NTB Sebagai Etalase Pariwisata dan Energi Bersih
-
4 Fakta Pilu Bencana Longsor Cilacap: 21 Warga Masih Dicari, Tanah Terus Bergerak Ancam Tim SAR
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung
-
Tragedi Longsor Cilacap: Belasan Rumah Terkubur, 20 Warga Masih dalam Pencarian Dramatis
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan
-
Meski Lebih Efisien, TII Ungkap Tantangan Baru dalam Pemisahan Jadwal Pemilu
-
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan