- Meskipun status Hellyana masih sebagai saksi, pemeriksaan intensif selama 5 jam dan naiknya kasus ke tahap penyidikan menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas dugaan pidana
- Poin paling memberatkan adalah fakta bahwa ijazah yang menjadi objek perkara berasal dari universitas yang legalitasnya telah dicabut dan resmi ditutup oleh pemerintah
- Hellyana tidak hanya berpotensi dijerat pasal pemalsuan dalam KUHP, tetapi juga terancam sanksi pidana dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional
Suara.com - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menyita perhatian publik. Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, menandakan adanya unsur pidana yang ditemukan.
Sejumlah fakta baru yang terungkap menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus ini. Berikut adalah 5 fakta kunci yang telah dirangkum Suara.com dari perkembangan penyidikan terbaru.
1. Diperiksa Intensif Selama 5 Jam
Hellyana (H) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan tersebut tidak berlangsung singkat, melainkan berjalan intensif selama kurang lebih lima jam, mulai dari pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi langsung pemeriksaan ini.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujar Trunoyudo sebagaimana dilansir Antara.
2. Ijazah dari Kampus yang Sudah Ditutup
Fakta paling krusial dalam kasus ini adalah asal-usul ijazah yang dipersoalkan. Ijazah tersebut diketahui diterbitkan oleh sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Ironisnya, institusi pendidikan tinggi tersebut telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 yang dikeluarkan pada 27 Mei 2024.
Baca Juga: Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
3. Terancam Pasal Pidana Berlapis
Tuduhan yang diarahkan kepada Hellyana bukan perkara sepele. Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan mencakup dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik secara tidak sah.
Ancaman hukumannya pun berlapis, mulai dari Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, hingga Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Kasus Telah Naik ke Tahap Penyidikan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar aduan, melainkan telah masuk dalam tahap penyidikan substantif. Artinya, penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana.
“Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan (terkait) materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” kata Trunoyudo.
Berita Terkait
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
-
Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK
-
Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang