- Mahkamah Konstitusi melarang anggota Polri aktif menjabat posisi sipil.
- DPR RI akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
- Putusan ini membuka potensi adanya revisi Undang-Undang Polri.
Suara.com - Panggung politik nasional kembali menghangat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengetok palu larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Merespons putusan krusial ini, DPR RI menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan kajian mendalam.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menjadi salah satu pimpinan parlemen pertama yang angkat bicara mengenai putusan bersejarah ini.
Ia menyatakan DPR segera mempelajari setiap pertimbangan dalam amar putusan MK tersebut, untuk memahami implikasinya secara komprehensif.
Saat ini, Dasco mengaku masih dalam tahap awal untuk mendalami naskah putusan yang berpotensi mengubah lanskap birokrasi dan struktur penempatan personel Polri.
"Saya baru mau mempelajari putusannya, kebetulan ada wakil menteri hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materiil dan mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini secara efektif menghapus celah hukum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Selama ini, pasal tersebut kerap menjadi justifikasi bagi anggota Polri aktif untuk mengisi pos-pos jabatan di luar struktur organisasi kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Baca Juga: Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025), secara tegas menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini dinilai banyak kalangan sebagai langkah progresif untuk mengembalikan Polri pada tugas pokoknya, dan mencegah tumpang tindih kewenangan antara institusi keamanan dengan jabatan sipil.
Berdasarkan pemahaman awalnya, Dasco menangkap esensi putusan MK tersebut sebagai pembatasan yang jelas.
Menurutnya, personel Polri hanya diizinkan ditempatkan di luar institusi kepolisian, jika jabatan tersebut masih memiliki kaitan atau bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian yang telah diamanatkan konstitusi.
"Kalau saya tidak salah, ya begitu aturannya," ucap Dasco singkat.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu juga menekankan, koridor tugas kepolisian sejatinya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan