- Akademisi menilai putusan MK keliru karena Polri adalah institusi sipil, tidak seperti TNI.
- MK dianggap gagal memahami konteks reformasi Polri serta tidak konsisten dalam menerapkan aturan hukum.
- Presiden Prabowo Subianto didesak menerbitkan Perpu untuk izinkan anggota Polri mengisi jabatan sipil strategis.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menuai kritik tajam.
Akademisi dari Universitas 17 Agustus (Untag) Fernando Emas menyatakan bahwa putusan tersebut tidak tepat sasaran dan seharusnya pembatasan diberlakukan kepada TNI, bukan institusi Polri yang secara fundamental berstatus sipil.
“Seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh bukan hanya sekedar mengikuti arus keinginan masyarakat,” kata Fernando saat dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).
Fernando menilai MK tidak cermat dalam memahami konteks Undang-Undang Kepolisian, khususnya Pasal 8, serta esensi reformasi Polri pasca 1998.
Ia menyoroti adanya inkonsistensi jika putusan ini dibandingkan dengan sikap MK terhadap Undang-Undang Militer beberapa waktu lalu.
“Mahkamah Konsitusi sepertinya gagal memahami UU Kepolisian pasal 8 dan reformasi yang dilakukan pasca reformasi 1998. Namun berbeda ketika menyikapi UU Militer yang diuji ke MK beberapa waktu lalu.”
Ia menegaskan bahwa independensi MK adalah harga mati. Lembaga peradilan tertinggi ini semestinya tidak terpengaruh oleh opini publik maupun tekanan kelompok tertentu, melainkan harus berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi.
“Mahkamah Konsitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia.”
Perbedaan Fundamental Status Hukum
Baca Juga: TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
Lebih lanjut, Fernando menjelaskan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dalam sistem hukum Indonesia.
Pembatasan bagi TNI untuk masuk ke jabatan sipil adalah langkah yang tepat karena militer berada di luar struktur sipil. Namun, logika yang sama tidak bisa diterapkan pada Polri.
“Berdasarkan UU bahwa Polri dan militer berbeda, sehingga sangat wajar kalau membatasi militer di jabatan sipil sedangkan polisi termasuk dalam kategori sipil. Sehingga wajar kalau Polisi diberikan untuk menempati beberapa posisi jabatan sipil untuk memaksimalkan kinerja dari suatu Kementerian atau lembaga.”
Sebagai solusi atas putusan yang dianggap keliru ini, Fernando mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Langkah ini dinilai strategis untuk meluruskan kembali aturan jabatan sipil bagi anggota Polri yang memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan negara.
“Sebaiknya Prabowo Subianto akan bersikap sama dalam menyikapi UU Militer dan UU Polri. Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpu untuk mengatur beberapa posisi strategis dan penting untuk dapat ditempati oleh anggota Polri karena dibutuhkan sesuai dengan keahliannya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam