- Kader Gerindra di daerah menolak keras masuknya Budi Arie.
- Pimpinan pusat Gerindra menganggap penolakan itu dinamika biasa.
- Prabowo Subianto telah mendengar aspirasi penolakan tersebut.
Suara.com - Rencana merapatnya Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke dalam struktur Partai Gerindra memicu riak penolakan yang kian kencang dari internal partai.
Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di daerah secara terbuka menyuarakan keberatan mereka.
Namun, elite partai di tingkat pusat memandang gejolak ini sebagai sebuah kewajaran dalam dunia politik.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi santai serangkaian penolakan yang muncul.
Baginya, perbedaan pendapat di internal partai merupakan hal yang lumrah dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Ia menegaskan, pro dan kontra adalah bagian dari dinamika yang biasa terjadi.
"Ya namanya dinamika di politik. Soal menerima atau ada yang tak menerima, biasa," kata Dasco, Jumat (14/11/2205).
Dasco meminta agar polemik ini tidak diperpanjang karena merupakan fenomena umum dalam lanskap perpolitikan nasional.
"Nah sehingga menurut saya ya tidak perlu dibesar-besarkan karena hal itu adalah hal yang biasa terjadi di dunia politik," tutur dia.
Baca Juga: Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
Budi Arie tak ideologis
Meski pimpinan pusat terkesan tenang, suara penolakan dari daerah justru sangat tegas.
Salah satu yang paling vokal adalah DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Mereka menilai rekam jejak politik Budi Arie tidak konsisten dan tidak sejalan dengan ideologi perjuangan partai besutan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangkalan, Anton Bastoni, menyatakan bahwa wacana bergabungnya Budi Arie telah menimbulkan keresahan di kalangan kader akar rumput.
“Kami, atas nama DPC Partai Gerindra Bangkalan, menolak tegas masuknya Budi Arie sebagai pengurus DPP Gerindra,” kata Anton di Bangkalan, Senin (10/11).
Berita Terkait
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'
-
"Ira Cape, Ira Nyerah," Isi Surat Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Gegerkan Bogor
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
-
Hadiri Rakornas DTSEN Bareng Kemensos, Seskab Teddy Bawa Pesan Ini dari Presiden Prabowo
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur