News / Nasional
Jum'at, 14 November 2025 | 11:34 WIB
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebenarnya tidak perlu berlarut-larut
  •  Menurutnya, bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terlebih pada Pasal 28
  • Ia menjelaskan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru justru mempertegas ulang ketentuan tersebut, menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebenarnya tidak perlu berlarut-larut apabila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang sudah ada.

Menurutnya, bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terlebih pada Pasal 28.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru justru mempertegas ulang ketentuan tersebut, menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya.

Ia menilai, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan soal gugatan terhadap undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Polri.

Dalam putusan ini polisi aktif harus mengundurkan diri atau mundur dari jabatannya jika ingin menjabat di luar institusi Polri.

Baca Juga: Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal

Load More