- Julius menulai tafsir atas putusan MK itu keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan
-
Menurutnya, jika putusan dibaca lengkap beserta permohonan dan risalah persidangannya, maka jelas bahwa MK tidak mengatur larangan absolut bagi polisi aktif
- Julius menjelaskan frasa yang diuji MK terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
Suara.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang ramai disebut melarang total anggota Polri menduduki jabatan di luar institusinya. Ia menilai tafsir itu keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan.
Menurut Julius, pemberitaan yang menyebut seluruh polisi aktif harus ditarik mundur dari jabatan sipil tidak menggambarkan isi putusan secara utuh. Narasi tersebut, kata dia, justru memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Tersiar luas pemberitaan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang artinya semua anggota Polri yang tidak bertugas di Polri itu harus ditarik mundur atau harus mengundurkan diri sebagai anggota dari kepolisian,” kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
Menurutnya, jika putusan dibaca lengkap beserta permohonan dan risalah persidangannya, maka jelas bahwa MK tidak mengatur larangan absolut bagi polisi aktif. Kesimpulan penempatan anggota Polri di jabatan sipil harus disetop seluruhnya dinilai tidak berdasar.
“Kalau kita membaca putusan, kemudian permohonan dan risalah persidangan secara mendetail, ternyata maknanya tidak demikian,” ujarnya.
Julius menjelaskan frasa yang diuji MK terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Bagian tersebut dinyatakan inkonstitusional karena menimbulkan multitafsir.
Menurut hakim, kata “atau” dalam frasa itu bersifat disjungtif sehingga memberi ruang penafsiran yang terlalu longgar. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu potensi konflik kepentingan antara tugas kepolisian dan jabatan di luar institusi.
“Dengan kondisi demikian, maka dianggap dapat mengganggu netralitas dan independensi anggota Polri sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan antara tugas utama dan juga tugas di luar Polri dan juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
MK menilai frasa tersebut membuka pilihan tanpa batas, apakah polisi harus mundur atau tidak, bahkan ketika penugasannya berasal dari Kapolri. Ketidakjelasan norma ini dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Baca Juga: Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
“Poin kunci putusan itu adalah bahwa norma ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itu dianggap justru mengaburkan atau tidak memperjelas norma pada Pasal 28 ayat 3 sehingga menimbulkan multitafsir,” kata Julius.
Ia pun memaparkan pendapat para hakim MK. Dalam concurring opinion, Hakim Arsul Sani menilai paradigma Polri sebagai alat negara memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi sepanjang sesuai peraturan, sebagaimana halnya TNI.
Namun, Arsul menyatakan frasa yang dibatalkan MK itu justru memperluas tafsir hingga menimbulkan ketidakpastian mengenai batas jabatan yang terkait dengan tugas kepolisian.
Sementara dissenting opinion disampaikan Hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Mereka berpendapat bahwa norma dalam pasal dan penjelasan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Mereka mengatakan bahwa dia menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri apabila dia tidak ada sangkut pautnya sama sekali atau tidak dengan penugasan Kapolri,” terang Julius.
Dua hakim tersebut menilai, selama jabatan yang diemban masih berkaitan dengan tugas Polri dan merupakan penugasan Kapolri, maka hal itu tetap diperbolehkan.
Berita Terkait
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One