Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (7/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
- Mahkamah Konstitusi melarang anggota Polri aktif menjabat posisi sipil.
- DPR RI akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
- Putusan ini membuka potensi adanya revisi Undang-Undang Polri.
Oleh karena itu, ia memberikan ruang bagi institusi Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan lebih lanjut batasan tugas yang dimaksud selaras dengan putusan MK.
Namun, pertanyaan yang paling ditunggu publik adalah apakah putusan ini akan memicu revisi Undang-Undang Kepolisian.
Terkait hal ini, Dasco belum dapat memberikan kepastian. Ia menjelaskan bahwa langkah revisi undang-undang merupakan kewenangan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Hingga saat ini, belum ada agenda pertemuan resmi antara DPR dan pemerintah untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut dalam bentuk revisi UU Polri.
"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," kata Dasco.
Komentar
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap