News / Nasional
Selasa, 18 November 2025 | 14:25 WIB
Ilustrasi tahanan, penjara, napi. [Envato]
Baca 10 detik
  • Kemudian perluasan program rehabilitasi sosial melalui asimilasi kerja ketahanan pangan.
  • Perubahan besar dalam KUHP baru menuntut kesiapan menyeluruh pada seluruh rantai sistem peradilan pidana.
  • Menurutnya dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.

Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat sinkronisasi penyusunan rekomendasi kebijakan pemasyarakatan.

Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Isu Strategis, Karjono, menyampaikan rapat tersebut berfokus pada empat rekomendasi kebijakan utama, yakni persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh pada Januari 2026.

Kemudian perluasan program rehabilitasi sosial melalui asimilasi kerja ketahanan pangan.

Selanjutnya penyelesaian zero overstay tahanan, serta peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan kesehatan bagi narapidana dan tahanan.

“Seluruh rekomendasi disusun untuk mendukung transformasi pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11/2025).

Karjono juga menyampaikan dinamika kebijakan penangkapan, penahanan, hingga eksekusi pidana pada sistem hukum yang berlaku saat ini.

Ia menilai perubahan besar dalam KUHP baru menuntut kesiapan menyeluruh pada seluruh rantai sistem peradilan pidana.

“KUHP baru membawa perubahan paradigma. Kita semua harus siap dari penyidik, jaksa, hakim, hingga jajaran pemasyarakatan,” ujar Karjono.

Penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan, kata Karjono, berpotensi signifikan mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU

Karjono juga menilai jika inovasi asimilasi kerja ketahanan pangan mampu mendukung reintegrasi sosial narapidana sekaligus memperkuat swasembada pangan nasional.

Ia menyebut dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Perda dan keputusan kepala daerah akan menentukan apakah pidana kerja sosial bisa berjalan efektif,” ucapnya.

Tahanan di penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari menegaskan pentingnya ketelitian dalam perumusan rekomendasi.

Ia mengingatkan agar dasar hukum dan metodologi penyusunan mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga tepat sasaran.

“Dasar hukum dan metodologi itu fondasi. Kalau salah menentukan, maka rekomendasi tidak akan tepat sasaran,” kata Cahyani.

Load More