- Kemudian perluasan program rehabilitasi sosial melalui asimilasi kerja ketahanan pangan.
- Perubahan besar dalam KUHP baru menuntut kesiapan menyeluruh pada seluruh rantai sistem peradilan pidana.
- Menurutnya dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.
Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat sinkronisasi penyusunan rekomendasi kebijakan pemasyarakatan.
Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Isu Strategis, Karjono, menyampaikan rapat tersebut berfokus pada empat rekomendasi kebijakan utama, yakni persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh pada Januari 2026.
Kemudian perluasan program rehabilitasi sosial melalui asimilasi kerja ketahanan pangan.
Selanjutnya penyelesaian zero overstay tahanan, serta peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan kesehatan bagi narapidana dan tahanan.
“Seluruh rekomendasi disusun untuk mendukung transformasi pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11/2025).
Karjono juga menyampaikan dinamika kebijakan penangkapan, penahanan, hingga eksekusi pidana pada sistem hukum yang berlaku saat ini.
Ia menilai perubahan besar dalam KUHP baru menuntut kesiapan menyeluruh pada seluruh rantai sistem peradilan pidana.
“KUHP baru membawa perubahan paradigma. Kita semua harus siap dari penyidik, jaksa, hakim, hingga jajaran pemasyarakatan,” ujar Karjono.
Penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan, kata Karjono, berpotensi signifikan mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
Karjono juga menilai jika inovasi asimilasi kerja ketahanan pangan mampu mendukung reintegrasi sosial narapidana sekaligus memperkuat swasembada pangan nasional.
Ia menyebut dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Perda dan keputusan kepala daerah akan menentukan apakah pidana kerja sosial bisa berjalan efektif,” ucapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari menegaskan pentingnya ketelitian dalam perumusan rekomendasi.
Ia mengingatkan agar dasar hukum dan metodologi penyusunan mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga tepat sasaran.
“Dasar hukum dan metodologi itu fondasi. Kalau salah menentukan, maka rekomendasi tidak akan tepat sasaran,” kata Cahyani.
Berita Terkait
-
Psikolog Lita Gading Sentil Nikita Mirzani Live Jualan dari Rutan: Apa Bedanya dengan di Luar?
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan, Tim Reza Gladys Si Pelapor Beri Respons
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon