- Yusril Ihza Mahendra menilai pasal-pasal KUHP lama tidak lagi efektif menindak perjudian, terutama judi online.
- Ia menyebut penegakan hukum harus dikaitkan dengan Undang-Undang TPPU agar bisa menjerat bandar dan pemain secara maksimal.
- Yusril juga menyoroti maraknya judi online yang kini semakin berbahaya karena memanfaatkan transaksi digital dan cryptocurrency.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini pasal-pasal dalam KUHP lama tidak cukup efektif dalam memberantas perjudian terutama judi online.
“Pada hemat saya, pasal-pasal dalam KUHP lama ini tidak akan efektif memberantas perjudian jika tidak dikaitkan dengan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Sementara dalam KUHP baru, Yusril menilai ancaman hukuman bagi bandar dan pemain judi online cukup berat. Lantaran bagi para bandar terancam dijerat dengan hukuman selama 10 tahun hukuman penjara. Sementara para pemain terancam hukuman kurungan badan selama 4 tahun.
“Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 yang memperluas keanggotaan Komite TPPU, saya mengajak kita semua untuk menegaskan komitmen mencegah dan memberantas judi online ini,” jelasnya.
Yusril mengatakan, dibandingkan judi online konvensional, judi online yang saat ini tengah marak, justru lebih mengkhawatirkan.
Pasalnya transaksi bisa dilakukan dengan segala macam metode, terutama lewat sistem apapun. Sehingga dengan cepat, kegiatan judi online bisa berkembang.
“Berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi, judi online banking, peredaran bitcoin, cryptocurrency, dan berbagai metode transfer yang kita kenal sekarang ini dalam pengiriman uang semakin mempermarak kegiatan judi online ini,” ujarnya.
Menurutnya, dana kegiatan hasil dari perjudian online merupakan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jelaslah semua uang yang beredar yang terkait dengan kegiatan judi online ini adalah kejahatan pencucian uang yang harus diberantas oleh negara,” tandasnya.
Baca Juga: Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025