- Yusril Ihza Mahendra menilai pasal-pasal KUHP lama tidak lagi efektif menindak perjudian, terutama judi online.
- Ia menyebut penegakan hukum harus dikaitkan dengan Undang-Undang TPPU agar bisa menjerat bandar dan pemain secara maksimal.
- Yusril juga menyoroti maraknya judi online yang kini semakin berbahaya karena memanfaatkan transaksi digital dan cryptocurrency.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini pasal-pasal dalam KUHP lama tidak cukup efektif dalam memberantas perjudian terutama judi online.
“Pada hemat saya, pasal-pasal dalam KUHP lama ini tidak akan efektif memberantas perjudian jika tidak dikaitkan dengan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Sementara dalam KUHP baru, Yusril menilai ancaman hukuman bagi bandar dan pemain judi online cukup berat. Lantaran bagi para bandar terancam dijerat dengan hukuman selama 10 tahun hukuman penjara. Sementara para pemain terancam hukuman kurungan badan selama 4 tahun.
“Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 yang memperluas keanggotaan Komite TPPU, saya mengajak kita semua untuk menegaskan komitmen mencegah dan memberantas judi online ini,” jelasnya.
Yusril mengatakan, dibandingkan judi online konvensional, judi online yang saat ini tengah marak, justru lebih mengkhawatirkan.
Pasalnya transaksi bisa dilakukan dengan segala macam metode, terutama lewat sistem apapun. Sehingga dengan cepat, kegiatan judi online bisa berkembang.
“Berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi, judi online banking, peredaran bitcoin, cryptocurrency, dan berbagai metode transfer yang kita kenal sekarang ini dalam pengiriman uang semakin mempermarak kegiatan judi online ini,” ujarnya.
Menurutnya, dana kegiatan hasil dari perjudian online merupakan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jelaslah semua uang yang beredar yang terkait dengan kegiatan judi online ini adalah kejahatan pencucian uang yang harus diberantas oleh negara,” tandasnya.
Baca Juga: Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer