- KPK mengungkap kerugian negara dalam kasus Petral disebabkan oleh adanya broker "hantu" dalam impor minyak.
- Broker ilegal tersebut memperpanjang rantai distribusi dan menaikkan harga minyak mentah yang dibeli negara.
- KPK akan bekerja sama dengan lembaga antikorupsi negara produsen minyak untuk verifikasi transaksi Petral.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menguliti borok di balik kerugian negara dalam kasus korupsi raksasa di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Biang kerok yang membuat negara tekor hingga jutaan dolar Amerika Serikat ternyata adalah keberadaan pihak ketiga alias broker "hantu" dalam proses impor minyak.
Praktik culas ini membuat rantai pasokan menjadi panjang dan tidak efisien, yang berujung pada membengkaknya harga minyak yang harus dibayar Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus operandi yang merugikan tersebut.
Menurutnya, Petral, sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero), seharusnya bisa langsung membeli minyak mentah dari perusahaan minyak nasional (National Oil Company/NOC) negara-negara produsen. Namun, jalur pintas itu sengaja ditutup.
"Jadi dari national oil company-nya Indonesia kemudian ke national oil company-nya si penghasil minyak, seperti ini. Nah, tetapi di dalam perjalannya, justru ini (keberadaan broker) memperpanjang rantai distribusi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Broker Jadi Pintu Masuk Fee Haram
Kehadiran broker dalam setiap transaksi inilah yang menjadi sumber masalah. Mereka menyamar seolah-olah menjadi perwakilan resmi dari Pertamina atau Petral, padahal peran mereka hanya satu: menyisipkan fee atau komisi ilegal yang membuat harga beli minyak mentah melambung.
Asep menegaskan bahwa broker ini tidak memberikan nilai tambah apa pun, selain membuat harga menjadi lebih mahal bagi Indonesia.
"Jadi tetap bahkan harganya bisa lebih tinggi gitu, ya," tegas dia.
Baca Juga: Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
Untuk membongkar praktik lancung ini hingga ke akarnya, KPK tidak bisa bekerja sendiri. Asep menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng lembaga antikorupsi dari negara-negara lain, terutama para produsen minyak yang pernah bertransaksi dengan Petral.
Langkah ini krusial untuk memverifikasi apakah transaksi yang tercatat benar-benar terjadi secara langsung antara Pertamina dan NOC negara lain, atau hanya rekayasa dokumen untuk menutupi peran broker.
"Untuk melihat apakah trading antara Indonesia yang diwakili oleh Pertamina dalam hal ini Petral itu langsung dengan NOC negara tersebut atau enggak," ujar Asep.
Penyelidikan lintas negara ini akan menyasar sejumlah perusahaan minyak raksasa dunia untuk memastikan kebenaran alur transaksi.
"Misalkan, tadi, ya, apakah langsung dengan Petronas atau tidak? Atau ternyata itu hanya, itu hanya dokumen saja. Apakah langsung, misalkan, dengan Arab misalkan dengan Aramco atau tidak. Nah seperti itu. Nah nanti kita akan kerja sama tentunya dengan beberapa, karena minyak itu tidak hanya dari negara-negara yang tadi disebutkan. Tentu juga dari negara-negara penghasil minyak ya," lanjut dia.
Pada kesempatan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyinggung skala kerugian akibat skandal ini, yang ia sebut mencapai jutaan Dolar Amerika Serikat.
Berita Terkait
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!