- Kementerian HAM meluncurkan platform Satu Data HAM untuk mengintegrasikan seluruh data hak asasi manusia.
- Platform ini dibangun berdasarkan tiga pilar utama kewajiban negara: penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
- Masyarakat dapat memantau kondisi hak asasi manusia secara transparan dan terkini melalui platform ini.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan kebijakan baru bernama "Satu Data HAM", yang menjadi langkah awal untuk mengintegrasikan data hak asasi manusia di seluruh Indonesia secara lintas sektor.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyebut platform ini akan menjadi jendela bagi masyarakat untuk melihat pembangunan dan kondisi aktual HAM di tanah air.
"Satu Data HAM adalah jendela bagi bangsa Indonesia untuk memotret pembangunan hak asasi manusia oleh pemerintah, sekaligus melihat kondisi kekinian yang dapat diakses publik dengan informasi terkini," kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Pigai memastikan bahwa penyusunan Satu Data HAM dirancang mengikuti standar internasional dengan memuat tiga pilar utama kewajiban negara terhadap HAM, yaitu:
1. Penghormatan (state obligation to respect human rights), yang mencakup berbagai variabel tentang cara negara menghormati hak-hak dasar warganya.
2. Perlindungan (state obligation to protect human rights), yang memetakan sejauh mana negara memastikan adanya perlindungan HAM, termasuk siapa pemangku kepentingan yang bertanggung jawab.
3. Pemenuhan (state obligation to fulfill human rights), yang menilai apakah negara telah memenuhi hak-hak dasar masyarakat sesuai mandat konstitusi dan norma internasional.
Pigai menegaskan, Satu Data HAM tidak hanya berisi indikator struktural dan kebijakan, tetapi juga akan memuat data pelayanan negara, termasuk laporan dan kasus yang membutuhkan pemenuhan rasa keadilan bagi warga.
"Kita akan menampilkan bagaimana pelayanan negara dalam upaya memenuhi rasa keadilan bagi warga negara melalui laporan-laporan atau kasus-kasus yang dihadapi," imbuhnya.
Ia menambahkan, melalui platform ini, masyarakat dapat memantau kondisi HAM secara real-time melalui berbagai kanal publik, mulai dari internet hingga media luar ruang.
"Data yang akan muncul adalah data yang komprehensif dan utuh tentang hak asasi manusia, baik berdasarkan kebijakan maupun situasi dan kondisi di lapangan," pungkasnya.
Baca Juga: Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi