- Kementerian HAM meluncurkan platform Satu Data HAM untuk mengintegrasikan seluruh data hak asasi manusia.
- Platform ini dibangun berdasarkan tiga pilar utama kewajiban negara: penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
- Masyarakat dapat memantau kondisi hak asasi manusia secara transparan dan terkini melalui platform ini.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan kebijakan baru bernama "Satu Data HAM", yang menjadi langkah awal untuk mengintegrasikan data hak asasi manusia di seluruh Indonesia secara lintas sektor.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyebut platform ini akan menjadi jendela bagi masyarakat untuk melihat pembangunan dan kondisi aktual HAM di tanah air.
"Satu Data HAM adalah jendela bagi bangsa Indonesia untuk memotret pembangunan hak asasi manusia oleh pemerintah, sekaligus melihat kondisi kekinian yang dapat diakses publik dengan informasi terkini," kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Pigai memastikan bahwa penyusunan Satu Data HAM dirancang mengikuti standar internasional dengan memuat tiga pilar utama kewajiban negara terhadap HAM, yaitu:
1. Penghormatan (state obligation to respect human rights), yang mencakup berbagai variabel tentang cara negara menghormati hak-hak dasar warganya.
2. Perlindungan (state obligation to protect human rights), yang memetakan sejauh mana negara memastikan adanya perlindungan HAM, termasuk siapa pemangku kepentingan yang bertanggung jawab.
3. Pemenuhan (state obligation to fulfill human rights), yang menilai apakah negara telah memenuhi hak-hak dasar masyarakat sesuai mandat konstitusi dan norma internasional.
Pigai menegaskan, Satu Data HAM tidak hanya berisi indikator struktural dan kebijakan, tetapi juga akan memuat data pelayanan negara, termasuk laporan dan kasus yang membutuhkan pemenuhan rasa keadilan bagi warga.
"Kita akan menampilkan bagaimana pelayanan negara dalam upaya memenuhi rasa keadilan bagi warga negara melalui laporan-laporan atau kasus-kasus yang dihadapi," imbuhnya.
Ia menambahkan, melalui platform ini, masyarakat dapat memantau kondisi HAM secara real-time melalui berbagai kanal publik, mulai dari internet hingga media luar ruang.
"Data yang akan muncul adalah data yang komprehensif dan utuh tentang hak asasi manusia, baik berdasarkan kebijakan maupun situasi dan kondisi di lapangan," pungkasnya.
Baca Juga: Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja