- Menteri HAM sebut 80 persen isi revisi UU KUHAP menjamin perlindungan HAM.
- Ia menepis kekhawatiran publik soal potensi perluasan kewenangan aparat penegak hukum.
- Kementerian HAM siap menerima kritik dan memfasilitasi dialog dengan masyarakat sipil.
Suara.com - Menteri HAM Natalius Pigai menepis fakta bahwa revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan perlindungan hak asasi manusia. Menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil, Pigai mengklaim 80 persen isi dari aturan tersebut menjamin penegakan HAM.
"Undang-undang KUHAP itu proses penegakan hukum dalam peradilan kriminal di Indonesia, unsur hak asasi manusianya 80 persen," kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Meski demikian, Pigai menyatakan Kementerian HAM tidak menutup mata terhadap kritik. Ia menegaskan bahwa kementeriannya siap menerima masukan dan akan mengawal aspirasi masyarakat sipil untuk disampaikan ke lembaga terkait. Menurutnya, KemenHAM berperan sebagai "kementerian pembela HAM".
"Semoga apa yang kami sampaikan kepada DPR itu semua ditampung dalam KUHAP. Tapi kalau ada yang merasa belum ditampung, kami siap memfasilitasi," ucapnya.
Pigai juga menjelaskan bahwa selama proses pembahasan, pihaknya melalui Wakil Menteri HAM telah menyampaikan berbagai aspek perlindungan HAM kepada DPR.
Ia pun membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berdialog dan menyampaikan keberatan atas revisi KUHAP yang telah disahkan tersebut.
"Kami tetap berpijak kepada orang yang merasa aspek HAM masih belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapatnya, kami di Kementerian HAM akan memfasilitasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan