- Menteri HAM sebut 80 persen isi revisi UU KUHAP menjamin perlindungan HAM.
- Ia menepis kekhawatiran publik soal potensi perluasan kewenangan aparat penegak hukum.
- Kementerian HAM siap menerima kritik dan memfasilitasi dialog dengan masyarakat sipil.
Suara.com - Menteri HAM Natalius Pigai menepis fakta bahwa revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan perlindungan hak asasi manusia. Menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil, Pigai mengklaim 80 persen isi dari aturan tersebut menjamin penegakan HAM.
"Undang-undang KUHAP itu proses penegakan hukum dalam peradilan kriminal di Indonesia, unsur hak asasi manusianya 80 persen," kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Meski demikian, Pigai menyatakan Kementerian HAM tidak menutup mata terhadap kritik. Ia menegaskan bahwa kementeriannya siap menerima masukan dan akan mengawal aspirasi masyarakat sipil untuk disampaikan ke lembaga terkait. Menurutnya, KemenHAM berperan sebagai "kementerian pembela HAM".
"Semoga apa yang kami sampaikan kepada DPR itu semua ditampung dalam KUHAP. Tapi kalau ada yang merasa belum ditampung, kami siap memfasilitasi," ucapnya.
Pigai juga menjelaskan bahwa selama proses pembahasan, pihaknya melalui Wakil Menteri HAM telah menyampaikan berbagai aspek perlindungan HAM kepada DPR.
Ia pun membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berdialog dan menyampaikan keberatan atas revisi KUHAP yang telah disahkan tersebut.
"Kami tetap berpijak kepada orang yang merasa aspek HAM masih belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapatnya, kami di Kementerian HAM akan memfasilitasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto
-
Skandal Sertifikat K3: KPK Endus Aliran Uang Haram ke Pejabat Kemnaker dalam Penerbitan SKP
-
Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
-
Detik-detik Pajero Hantam JakLingko Setelah Seruduk Tiga Motor di Persimpangan Cilandak
-
Trauma Dihajar Oknum Aparat, 3 Pegawai SPBU Cipinang Takut Masuk Kerja: Dia Panggil Nama Saya
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya