- Menteri Agama menyebut kesejahteraan guru membaik ditandai lonjakan peserta Pendidikan Profesi Guru hingga 700 persen pada 2025.
- Tunjangan profesi guru non-PNS naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan bagi 227.147 pendidik.
- Akses PPG kini diperluas untuk seluruh guru lintas agama, menghilangkan diskriminasi antarlembaga pendidikan.
Suara.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut kesejahteraan guru di Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu indikatornya adalah lonjakan besar pada jumlah peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang meningkat hingga 700 persen pada 2025.
“Kesejahteraan guru makin baik. Banyak kemajuan yang sebelumnya belum pernah kita capai,” ujar Nasaruddin saat kegiatan Bersepeda Onthel Bersama Guru Lintas Iman di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Menurutnya, perluasan akses PPG menjadi salah satu program strategis yang mempercepat peningkatan kompetensi pendidik. Tahun ini, sebanyak 102 ribu lebih guru madrasah dan guru pendidikan agama tercatat mengikuti PPG. Total peserta sepanjang 2025 mencapai 206.411 guru, melesat jauh dibanding 2024 yang hanya 29.933 peserta.
"Pengembangan PPG mencapai 700 persen. Sebelumnya kenaikannya hanya sekitar 20–30 persen per tahun. Tahun ini meningkat menjadi 700 persen,” katanya.
Tak hanya peningkatan kompetensi, perbaikan kesejahteraan juga terlihat dari keran tunjangan profesi yang diperluas. Tahun ini, 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Nasaruddin menegaskan bahwa akses PPG kini dibuka bagi seluruh guru lintas agama.
“Selama ini PPG hanya diikuti guru-guru agama Islam. Sekarang kita berikan juga kepada guru Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Semua kita fasilitasi,” ucapnya.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkrit untuk menghapus disparitas antarpendidik.
Selain itu, pemerintah disebut telah memperbaiki jalur karier guru honorer. Dalam tiga tahun terakhir, 52 ribu guru honorer diangkat menjadi PPPK, memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Lipstik Warna Soft untuk Guru, Tidak Mencolok di Sekolah
Menag menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi kepada setiap guru agama yang melakukan PPG.
Menanggapi keluhan masih adanya guru madrasah yang menerima honor sangat rendah, Menag menyebut sejumlah program korektif mulai berjalan, seperti sekolah rakyat dan sekolah Garuda. Pemerintah juga menyiapkan revisi Undang-Undang Guru dan Dosen untuk menghapus kesenjangan antarlembaga pendidikan.
“Tidak boleh ada perbedaan antara dosen perguruan tinggi umum dan dosen perguruan tinggi keagamaan, begitu juga antara guru madrasah dan guru SD. Semua adalah anak bangsa, tidak boleh ada diskriminasi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji