Suara.com - Pemerintah Kabupaten Jember berencana memperluas jangkauan program insentif keagamaan. Setelah selama ini menyasar 22 ribu guru ngaji, mulai 2026 Pemkab akan memberikan insentif khusus kepada para ketua kelompok pengajian.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Jember hendak memperkuat ekosistem pendidikan agama dari hulu ke hilir mulai pembinaan anak-anak hingga pendampingan jamaah dewasa.
“Insyaallah tahun depan, semua ketua-ketua pengajian akan kami berikan insentif” kata Bupati Jember Muhammad Fawait saat menghadiri Pertemuan Kelompok Pengajian dan Guru Ngaji di Loji PTPN 11 Kencong, Jumat (21/11/2025), dalam rangkaian kegiatan Bunga Desaku ke-7.
Selama ini, insentif sebesar Rp1,5 juta telah diberikan kepada sekitar 22 ribu guru ngaji di seluruh Jember. Dengan penambahan kategori penerima, kebijakan ini menjadi salah satu program kesejahteraan tokoh agama terbesar di Jawa Timur pada tingkat kabupaten.
Namun Gus Fawait menekankan bahwa perluasan ini tetap mengikuti aturan pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak boleh ada penerima ganda. Kalau seseorang sekaligus menjadi guru ngaji dan ketua kelompok pengajian, harus memilih salah satu insentif” tegasnya.
Fawait menyebut peran ketua pengajian tidak bisa diremehkan. Jika guru ngaji membimbing anak-anak sejak masa sebelum kemerdekaan, ketua pengajian hadir menjaga ketenangan batin masyarakat dewasa terutama para ibu rumah tangga yang sering memikul beragam persoalan sehari-hari.
“Ketua pengajian itu luar biasa. Mereka membina jamaah, termasuk ibu-ibu yang mencari ketenangan dari tekanan hidup seperti harga beras atau cabai yang naik. Pengajian itu tempat mereka menemukan kedamaian” ujarnya.
Pemkab Jember berharap tambahan insentif untuk ketua kelompok pengajian dapat memperkuat peran sosial-keagamaan mereka di tingkat komunitas. Dengan meningkatnya kesejahteraan tokoh agama, Fawait menilai semangat pengabdian mereka akan tetap terjaga.
Baca Juga: Pemkab Jember Hadirkan Insentif Terhormat dan Transparan bagi Guru Ngaji
Program ini juga menegaskan arah kebijakan Pemkab Jember yang menempatkan sektor keagamaan sebagai salah satu pilar ketahanan sosial di desa dan kota.***
Berita Terkait
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Jadi Pusat Event Berskala Dunia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim