Suara.com - Pemerintah Kabupaten Jember berencana memperluas jangkauan program insentif keagamaan. Setelah selama ini menyasar 22 ribu guru ngaji, mulai 2026 Pemkab akan memberikan insentif khusus kepada para ketua kelompok pengajian.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Jember hendak memperkuat ekosistem pendidikan agama dari hulu ke hilir mulai pembinaan anak-anak hingga pendampingan jamaah dewasa.
“Insyaallah tahun depan, semua ketua-ketua pengajian akan kami berikan insentif” kata Bupati Jember Muhammad Fawait saat menghadiri Pertemuan Kelompok Pengajian dan Guru Ngaji di Loji PTPN 11 Kencong, Jumat (21/11/2025), dalam rangkaian kegiatan Bunga Desaku ke-7.
Selama ini, insentif sebesar Rp1,5 juta telah diberikan kepada sekitar 22 ribu guru ngaji di seluruh Jember. Dengan penambahan kategori penerima, kebijakan ini menjadi salah satu program kesejahteraan tokoh agama terbesar di Jawa Timur pada tingkat kabupaten.
Namun Gus Fawait menekankan bahwa perluasan ini tetap mengikuti aturan pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak boleh ada penerima ganda. Kalau seseorang sekaligus menjadi guru ngaji dan ketua kelompok pengajian, harus memilih salah satu insentif” tegasnya.
Fawait menyebut peran ketua pengajian tidak bisa diremehkan. Jika guru ngaji membimbing anak-anak sejak masa sebelum kemerdekaan, ketua pengajian hadir menjaga ketenangan batin masyarakat dewasa terutama para ibu rumah tangga yang sering memikul beragam persoalan sehari-hari.
“Ketua pengajian itu luar biasa. Mereka membina jamaah, termasuk ibu-ibu yang mencari ketenangan dari tekanan hidup seperti harga beras atau cabai yang naik. Pengajian itu tempat mereka menemukan kedamaian” ujarnya.
Pemkab Jember berharap tambahan insentif untuk ketua kelompok pengajian dapat memperkuat peran sosial-keagamaan mereka di tingkat komunitas. Dengan meningkatnya kesejahteraan tokoh agama, Fawait menilai semangat pengabdian mereka akan tetap terjaga.
Baca Juga: Pemkab Jember Hadirkan Insentif Terhormat dan Transparan bagi Guru Ngaji
Program ini juga menegaskan arah kebijakan Pemkab Jember yang menempatkan sektor keagamaan sebagai salah satu pilar ketahanan sosial di desa dan kota.***
Berita Terkait
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Jadi Pusat Event Berskala Dunia
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob