- Sebanyak 11 terdakwa kasus korupsi di PT Telkom Indonesia disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kerugian negara Rp464,93 miliar.
- Modus operandi korupsi ini berupa proyek pengadaan fiktif antara tahun 2016 hingga 2018 untuk memperkaya pihak swasta.
- Skema ini bertujuan mendanai perusahaan pelanggan demi mendongkrak target performa bisnis Divisi Enterprise Service Telkom.
Suara.com - Babak baru skandal korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali tersaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebanyak 11 terdakwa diseret ke meja hijau dalam kasus dugaan korupsi raksasa di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp464,93 miliar.
Modus operandi yang digunakan para terdakwa terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (24/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, membeberkan bagaimana proyek-proyek pengadaan fiktif pada periode 2016-2018 menjadi alat untuk menguras uang negara.
Menurut jaksa, kerugian fantastis tersebut terjadi karena perbuatan para terdakwa yang secara kolektif memperkaya 11 pihak swasta melalui skema culas ini.
"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dilansir Antara.
Nama-nama besar dari internal Telkom hingga direktur utama perusahaan swasta pun masuk dalam daftar terdakwa. Mereka adalah:
August Hoth Mercyon Purba (General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020)
Herman Maulana (Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017)
Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018)
Andi Imansyah Mufti (Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara)
Baca Juga: KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
Denny Tannudjaya (Direktur Utama PT International Vista Quanta)
Eddy Fitra (Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama)
Kamaruddin Ibrahim (Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)
Nurhandayanto (Direktur Utama PT Ata Energi)
Oei Edward Wijaya (Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas)
RR Dewi Palupi Kentjanasari (Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri)
Rudi Irawan (Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya)
Jaksa menjelaskan, skandal ini berawal dari ambisi Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom pada Januari 2016 untuk mengejar target performa bisnis. Demi mencapai target penjualan, dikembangkanlah skema pembiayaan terselubung untuk perusahaan swasta dengan kedok pengadaan barang dan jasa.
Pada praktiknya, seluruh tahapan proses pengadaan tersebut hanyalah rekayasa. Dokumen-dokumen sengaja dibuat seolah-olah sah hanya untuk memenuhi syarat administrasi agar PT Telkom bisa mencairkan dana.
Uang tersebut sejatinya bukan untuk proyek, melainkan pendanaan bagi perusahaan pelanggan demi mendongkrak angka penjualan DES.
Mantan Executive Vice President DES PT Telkom, Siti Choiriana, bersama August, Herman, dan Alam, disebut telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalankan kerja sama palsu ini.
"Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan," ungkap JPU.
Untuk memuluskan aksinya, PT Telkom dan anak usahanya bahkan menunjuk lima anak perusahaan lain, yakni PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur, untuk menjalankan proyek fiktif ini.
Atas perbuatan mereka, para terdakwa kini menghadapi ancaman pidana serius berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Komunitas Telkom Runners Kampanye Peduli Mangrove dengan Berlari Sambil Berbagi
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
NeutraDC Jalin Kerja Sama dengan AMD Perkuat Infrastruktur AI di Asia Tenggara
-
Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
150 Personel Dikerahkan! Ini Lokasi 10 Titik Rawan Gangguan Selama Ramadhan di Jakarta Selatan
-
Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran
-
Wamensos Minta Gugus Tugas Mitigasi Transisi Sekolah Rakyat Permanen
-
Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV