- Sebanyak 11 terdakwa kasus korupsi di PT Telkom Indonesia disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kerugian negara Rp464,93 miliar.
- Modus operandi korupsi ini berupa proyek pengadaan fiktif antara tahun 2016 hingga 2018 untuk memperkaya pihak swasta.
- Skema ini bertujuan mendanai perusahaan pelanggan demi mendongkrak target performa bisnis Divisi Enterprise Service Telkom.
Suara.com - Babak baru skandal korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali tersaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebanyak 11 terdakwa diseret ke meja hijau dalam kasus dugaan korupsi raksasa di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp464,93 miliar.
Modus operandi yang digunakan para terdakwa terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (24/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, membeberkan bagaimana proyek-proyek pengadaan fiktif pada periode 2016-2018 menjadi alat untuk menguras uang negara.
Menurut jaksa, kerugian fantastis tersebut terjadi karena perbuatan para terdakwa yang secara kolektif memperkaya 11 pihak swasta melalui skema culas ini.
"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dilansir Antara.
Nama-nama besar dari internal Telkom hingga direktur utama perusahaan swasta pun masuk dalam daftar terdakwa. Mereka adalah:
August Hoth Mercyon Purba (General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020)
Herman Maulana (Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017)
Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018)
Andi Imansyah Mufti (Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara)
Baca Juga: KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
Denny Tannudjaya (Direktur Utama PT International Vista Quanta)
Eddy Fitra (Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama)
Kamaruddin Ibrahim (Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)
Nurhandayanto (Direktur Utama PT Ata Energi)
Oei Edward Wijaya (Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas)
RR Dewi Palupi Kentjanasari (Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri)
Berita Terkait
-
Komunitas Telkom Runners Kampanye Peduli Mangrove dengan Berlari Sambil Berbagi
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
NeutraDC Jalin Kerja Sama dengan AMD Perkuat Infrastruktur AI di Asia Tenggara
-
Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Kemendagri Minta Pemkot Malang Aktifkan Kembali Siskamling untuk Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa
-
Survei CISA: Masyarakat Puas dengan Kinerja Polri, Bisa Menjadi Simbol Supremasi Sipil
-
Bukan di Tahanan Ayah Tiri Alvaro Kiano Tewas Bunuh Diri di Ruang Konseling, Kenapa Bisa?
-
Misteri Baru Kasus Alvaro Kiano: Ayah Tiri Tewas di Tahanan, Kapolres Jaksel Buka Suara
-
Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta
-
'Suaranya Saya Kenal', Kesaksian Marbot Ungkap Detik-detik Alvaro Dibawa Ayah Tiri Pembunuhnya
-
Palu MA Sudah Diketuk! Mario Dandy Kini Hadapi Total 18 Tahun Penjara, Akhir dari Segalanya?
-
Peradi SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
5 Poin Mengejutkan dari Rapor Akhir KTT Iklim COP30: Apa Saja yang Disepakati?
-
Tetapkan 3 Titik Berat Pengamanan, Menhan Sjafrie Ungkap Strategi 'Smart Approach' di Papua