News / Nasional
Selasa, 25 November 2025 | 10:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers terkait kasus hilangnya bocah Alvaro Kiano, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Propam Polda Metro Jaya mendalami dugaan kelalaian prosedur atas bunuh diri Alex Iskandar di ruang konseling Polres Jakarta Selatan.
  • Dua anggota polisi yang bertugas saat peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) telah dimintai keterangan.
  • Alex Iskandar merupakan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak tirinya, Alvaro Kiano Nugroho.

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang mendalami dugaan kelalaian prosedur yang menyebabkan Alex Iskandar (49) ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho (6) dapat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan seluruh rangkaian peristiwa akan ditelusuri. Termasuk apakah ada kesalahan prosedur atau kelengahan petugas piket yang berjaga di sekitar ruang konseling pada Minggu (23/11/2025) pagi.

“Pastinya akan didalami oleh Propam, mari kita beri ruang untuk mendalami hal tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025)

Sementara Kasi Propam Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Ariyanto, membenarkan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan.

Ia menyebut dua anggota kepolisian yang berjaga saat Alex ditemukan tewas telah dimintai keterangan.

“Terkait bunuh diri ini, kami sudah memeriksa dua personel yang saat itu piket,” katanya.

Pemeriksaan ini menjadi penting mengingat Alex merupakan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak tirinya, Alvaro.

Sebelum peristiwa bunuh diri itu terjadi, Alex dititipkan di ruang konseling karena statusnya sebagai tersangka yang harus menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu sebelum dapat ditempatkan di ruang tahanan reguler.

Saat diperiksa polisi, Alex juga sempat mengakui telah menculik, membekap hingga membunuh Alvaro karena dorongan dendam pribadi kepada istrinya.

Baca Juga: Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat

Situasi di rumah duka anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri).

Jasad Alvaro kemudian dibungkus plastik, disimpan tiga hari di rumahnya di Tangerang, lalu dibuang ke Tenjo, Bogor, dengan mengajak saksi kunci berinisial G. Namun kepada G, Alex mengaku meminta bantuannya untuk membuang “bangkai anjing”.

Selanjutnya pada 20 November 2025, polisi menemukan kerangka manusia diduga Alvaro. Saat ini penyidik masih menunggu hasil tes DNA yang tengah dilakukan tim kedokteran forensik RS Polri Kramat Jati.

Nahasnya sebelum proses hukum berjalan tuntas, Alex justru memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan celana panjang di ruang konseling.

Sesaat sebelum kejadian Alex sempat meminta izin ganti celana pendek ke panjang karena alasan buang air besar di celana.

Propam kekinian tengah fokus memastikan apakah prosedur pengamanan tersangka telah dijalankan dengan benar, serta menilai ada atau tidaknya unsur kelalaian personel.

Load More