- Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga terpidana korupsi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sesuai konstitusi.
- Rehabilitasi terpidana korupsi ASDP ini sah karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Dampak rehabilitasi gugurnya konsekuensi pidana dan pemulihan penuh kedudukan serta harkat martabat mereka.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai keputusan kontroversial Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga petinggi nonaktif PT ASDP Indonesia Ferry. Ketiganya merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Yusril menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo memulihkan nama baik Direktur Utama ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, serta dua direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, sudah sejalan dengan amanat konstitusi.
Menurut pakar hukum tata negara ini, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 serta konvensi ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
Ia membeberkan bahwa sebelum meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menempuh prosedur yang benar dengan meminta pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung (MA).
"MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut," ujar Yusril. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Yusril menambahkan, salah satu syarat utama pemberian rehabilitasi oleh presiden adalah putusan pengadilan yang menjerat ketiganya harus sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam kasus ini, Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah final.
Hal ini terjadi karena baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Profil Ira Puspadewi yang Dapat Rehabilitasi Prabowo usai Divonis 4,5 Tahun Penjara.
Dengan terbitnya Keppres rehabilitasi ini, lanjut Yusril, maka seluruh konsekuensi hukum pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim menjadi gugur. Mereka tidak perlu lagi menjalankan sisa hukuman yang ada.
Lebih dari itu, rehabilitasi ini memiliki dampak yang sangat signifikan bagi ketiganya. Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai warga negara kini telah dipulihkan sepenuhnya seperti keadaan semula, sebelum mereka diadili dan dijatuhi vonis pidana.
"Dengan Keppres rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi non aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali," tegas Yusril.
Yusril juga menekankan bahwa pemberian rehabilitasi oleh seorang presiden bukanlah hal yang baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia mencontohkan beberapa preseden yang pernah terjadi sebelumnya.
Salah satunya adalah pada era kepemimpinan Presiden B.J. Habibie, yang pada tahun 1998 memberikan rehabilitasi kepada Letnan Jenderal H.R. Dharsono.
Selain itu, Yusril menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri belum lama ini juga telah memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
-
Profil Ira Puspadewi yang Dapat Rehabilitasi Prabowo usai Divonis 4,5 Tahun Penjara.
-
Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR
-
Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026