- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry pada Selasa, 25 November 2025.
- Rehabilitasi diberikan setelah kajian mendalam DPR RI dan usulan dari Kementerian Hukum menyikapi kasus korupsi 2019-2022.
- Penerima rehabilitasi meliputi Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan petinggi BUMN tersebut.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya.
Keputusan ini menjadi puncak dari polemik kasus dugaan korupsi yang menjerat ketiganya dan telah menjadi perhatian publik sejak penyelidikan dimulai pada Juli 2024.
Pemberian rehabilitasi ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Turut mendampingi Dasco adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco.
Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.
Kasus ini telah melalui proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di mana pada 20 November 2025, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Bermula dari Aspirasi dan Kajian Mendalam
Baca Juga: Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
Langkah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi bukanlah tanpa alasan. Menurut Dasco, keputusan ini berawal dari berbagai pengaduan dan aspirasi yang diterima oleh DPR RI dari berbagai elemen masyarakat terkait dinamika permasalahan di tubuh BUMN tersebut.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pimpinan DPR kemudian menugaskan komisi hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang telah menjerat para mantan petinggi ASDP itu.
Hasil kajian inilah yang kemudian menjadi dasar komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah.
"Hasil kajian dari komisi hukum di DPR dibawa dan disampaikan kepada pihak pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan kasus ASDP yang menyeret tiga nama mantan direktur tersebut," jelas Dasco.
Dasco menegaskan bahwa surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan sudah diterbitkan. "Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," tegasnya.
Proses di Balik Keputusan Presiden
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi serupa.
Menanggapi hal ini, Kementerian Hukum segera membentuk tim untuk melakukan telaah dan kajian komprehensif, termasuk melibatkan para pakar hukum.
Kajian dari Kementerian Hukum tersebut kemudian mengerucut pada sebuah usulan yang disampaikan kepada Presiden. Usulan ini diperkuat oleh surat permohonan dari DPR yang telah lebih dulu masuk.
"Yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu Minggu ini oleh menteri hukum surat kepada bapak presiden untuk memberikan saran kepada bapak presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas," ungkap Prasetyo.
Setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan matang dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan untuk menggunakan hak prerogatifnya memberikan rehabilitasi.
Prasetyo mengonfirmasi bahwa Prabowo meneken surat keputusan tersebut pada Selasa sore.
"Bapak presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," pungkas Prasetyo.
Berita Terkait
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
-
Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
-
Bayang-Bayang Perang: 12 Jet Tempur Amerika Mendarat saat Iran-AS Bersiap Berunding di Jenewa
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"
-
Ngeri! Relawan Kemanusiaan Asal Jogja di Aceh Kena Teror, Dikirimi Bangkai Anjing Tanpa Kepala