- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry pada Selasa, 25 November 2025.
- Rehabilitasi diberikan setelah kajian mendalam DPR RI dan usulan dari Kementerian Hukum menyikapi kasus korupsi 2019-2022.
- Penerima rehabilitasi meliputi Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan petinggi BUMN tersebut.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya.
Keputusan ini menjadi puncak dari polemik kasus dugaan korupsi yang menjerat ketiganya dan telah menjadi perhatian publik sejak penyelidikan dimulai pada Juli 2024.
Pemberian rehabilitasi ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Turut mendampingi Dasco adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco.
Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.
Kasus ini telah melalui proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di mana pada 20 November 2025, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Bermula dari Aspirasi dan Kajian Mendalam
Baca Juga: Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
Langkah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi bukanlah tanpa alasan. Menurut Dasco, keputusan ini berawal dari berbagai pengaduan dan aspirasi yang diterima oleh DPR RI dari berbagai elemen masyarakat terkait dinamika permasalahan di tubuh BUMN tersebut.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pimpinan DPR kemudian menugaskan komisi hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang telah menjerat para mantan petinggi ASDP itu.
Hasil kajian inilah yang kemudian menjadi dasar komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah.
"Hasil kajian dari komisi hukum di DPR dibawa dan disampaikan kepada pihak pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan kasus ASDP yang menyeret tiga nama mantan direktur tersebut," jelas Dasco.
Dasco menegaskan bahwa surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan sudah diterbitkan. "Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," tegasnya.
Proses di Balik Keputusan Presiden
Berita Terkait
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
-
Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026