- KPK mengungkap akuisisi kapal tua tidak layak oleh ASDP dari PT JN, merugikan negara dan membahayakan penumpang.
- ASDP membeli kapal produksi 1959, terbukti dari data IMO, sementara manajemen tidak melakukan uji kelayakan.
- Regulasi internal ASDP direkayasa melalui perubahan Keputusan Direksi demi memuluskan Kerja Sama Usaha (KSU) tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik melawan hukum dalam skandal akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang menyeret nama mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi.
Di tengah narasi pembelaan yang beredar di media sosial, KPK membeberkan bukti kuat bahwa proyek ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempertaruhkan nyawa ribuan penumpang.
Menjawab tudingan bahwa akuisisi tersebut menguntungkan ASDP, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menampilkan bukti yang mengejutkan. KPK menemukan fakta bahwa ASDP membeli kapal-kapal tua yang usianya sudah tidak layak untuk beroperasi.
Sambil menunjukkan sejumlah foto perbandingan, Asep mengungkap ada kapal PT JN yang diproduksi pada tahun 1959, jauh sebelum Indonesia merdeka sepenuhnya. Data ini diverifikasi langsung melalui Organisasi Maritim Internasional (IMO).
“Ini kami mengeceknya ke International Maritime Organization (IMO). Di sini ada nama kapalnya, ada nomornya ya, gitu ya. Nah di sini ada yang tahun 1959,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Asep menegaskan, mengoperasikan kapal berusia lebih dari 65 tahun untuk angkutan penumpang antar pulau adalah tindakan yang sangat membahayakan. Keselamatan publik secara nyata diabaikan dalam transaksi ini.
“Itu kan juga sangat berbahaya, yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang,” tegas Asep.
Parahnya lagi, KPK menemukan adanya manipulasi data umur kapal yang dilakukan oleh PT JN. Di sisi lain, manajemen ASDP saat itu sama sekali tidak melakukan uji tuntas atau pengecekan ulang terhadap aset yang akan mereka beli.
“Kami saja bisa mengecek ini ke IMO gitu ya, tahun berapa kapal dengan nomor seri sekian, itu pertama kali dibuat,” sindir Asep.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
Akal-akalan Aturan Demi Muluskan Proyek
Untuk memuluskan kerja sama usaha (KSU) yang seharusnya tidak lolos aturan, pihak ASDP diduga kuat melakukan rekayasa regulasi internal.
Asep menjelaskan adanya perubahan Keputusan Direksi ASDP dari Nomor 35 menjadi Nomor 86 pada Maret 2019. Perubahan ini sengaja menambahkan pasal-pasal pengecualian agar KSU dengan PT JN bisa terlaksana.
“Dari yang seharusnya kalau pakai Keputusan Direksi Nomor 35 itu tidak bisa dilakukan ya KSU itu, tetapi dengan diubah dulu menjadi KSU 86, maka KSU-nya bisa dilaksanakan, gitu, karena ada yang dikecualikan,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi kembali mengesahkan Keputusan Direksi baru (KD.237/HK.002/ASDP.2019) yang menggantikan aturan sebelumnya.
Namun, aturan baru ini dirancang untuk "mengamankan" KSU dengan PT JN yang sudah terlanjur berjalan.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
-
Usai OTT Bupati, KPK Tahan 3 Tersangka yang Diduga Terima Uang Korupsi Pembangunan RSUD Koltim
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Alibi Bangkai Anjing Terkuak, Polisi Bongkar Cara Ayah Tiri Tipu Saksi untuk Buang Jasad Alvaro
-
Hasil Riset Sebut Penerimaan Publik Terhadap Program Kemendikdasmen Sangat Tinggi, Ini Paparannya
-
Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
-
Pura-pura BAB, Pembunuh Bocah Alvaro Gantung Diri Pakai Celana Panjang di Ruang Konseling Polres
-
Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap di Bank, Begini Penjelasan Mendagri Tito ke Prabowo
-
Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida
-
Ayah Tiri Alvaro Tewas Gantung Diri Pakai Celana di Ruang Konseling, Polisi Ungkap Kronologinya
-
Hasto PDIP Beri 'Wejangan' ke Anak Muda di Makassar: Jangan Mudah Dikooptasi
-
Siap Produksi Massal, BRIN dan PTDI Tunggu Pesanan Pesawat N219 dari Pemerintah