- KPK mengungkap akuisisi kapal tua tidak layak oleh ASDP dari PT JN, merugikan negara dan membahayakan penumpang.
- ASDP membeli kapal produksi 1959, terbukti dari data IMO, sementara manajemen tidak melakukan uji kelayakan.
- Regulasi internal ASDP direkayasa melalui perubahan Keputusan Direksi demi memuluskan Kerja Sama Usaha (KSU) tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik melawan hukum dalam skandal akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang menyeret nama mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi.
Di tengah narasi pembelaan yang beredar di media sosial, KPK membeberkan bukti kuat bahwa proyek ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempertaruhkan nyawa ribuan penumpang.
Menjawab tudingan bahwa akuisisi tersebut menguntungkan ASDP, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menampilkan bukti yang mengejutkan. KPK menemukan fakta bahwa ASDP membeli kapal-kapal tua yang usianya sudah tidak layak untuk beroperasi.
Sambil menunjukkan sejumlah foto perbandingan, Asep mengungkap ada kapal PT JN yang diproduksi pada tahun 1959, jauh sebelum Indonesia merdeka sepenuhnya. Data ini diverifikasi langsung melalui Organisasi Maritim Internasional (IMO).
“Ini kami mengeceknya ke International Maritime Organization (IMO). Di sini ada nama kapalnya, ada nomornya ya, gitu ya. Nah di sini ada yang tahun 1959,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Asep menegaskan, mengoperasikan kapal berusia lebih dari 65 tahun untuk angkutan penumpang antar pulau adalah tindakan yang sangat membahayakan. Keselamatan publik secara nyata diabaikan dalam transaksi ini.
“Itu kan juga sangat berbahaya, yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang,” tegas Asep.
Parahnya lagi, KPK menemukan adanya manipulasi data umur kapal yang dilakukan oleh PT JN. Di sisi lain, manajemen ASDP saat itu sama sekali tidak melakukan uji tuntas atau pengecekan ulang terhadap aset yang akan mereka beli.
“Kami saja bisa mengecek ini ke IMO gitu ya, tahun berapa kapal dengan nomor seri sekian, itu pertama kali dibuat,” sindir Asep.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
Akal-akalan Aturan Demi Muluskan Proyek
Untuk memuluskan kerja sama usaha (KSU) yang seharusnya tidak lolos aturan, pihak ASDP diduga kuat melakukan rekayasa regulasi internal.
Asep menjelaskan adanya perubahan Keputusan Direksi ASDP dari Nomor 35 menjadi Nomor 86 pada Maret 2019. Perubahan ini sengaja menambahkan pasal-pasal pengecualian agar KSU dengan PT JN bisa terlaksana.
“Dari yang seharusnya kalau pakai Keputusan Direksi Nomor 35 itu tidak bisa dilakukan ya KSU itu, tetapi dengan diubah dulu menjadi KSU 86, maka KSU-nya bisa dilaksanakan, gitu, karena ada yang dikecualikan,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi kembali mengesahkan Keputusan Direksi baru (KD.237/HK.002/ASDP.2019) yang menggantikan aturan sebelumnya.
Namun, aturan baru ini dirancang untuk "mengamankan" KSU dengan PT JN yang sudah terlanjur berjalan.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
-
Usai OTT Bupati, KPK Tahan 3 Tersangka yang Diduga Terima Uang Korupsi Pembangunan RSUD Koltim
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai