- KPK mengungkap akuisisi kapal tua tidak layak oleh ASDP dari PT JN, merugikan negara dan membahayakan penumpang.
- ASDP membeli kapal produksi 1959, terbukti dari data IMO, sementara manajemen tidak melakukan uji kelayakan.
- Regulasi internal ASDP direkayasa melalui perubahan Keputusan Direksi demi memuluskan Kerja Sama Usaha (KSU) tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik melawan hukum dalam skandal akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang menyeret nama mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi.
Di tengah narasi pembelaan yang beredar di media sosial, KPK membeberkan bukti kuat bahwa proyek ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempertaruhkan nyawa ribuan penumpang.
Menjawab tudingan bahwa akuisisi tersebut menguntungkan ASDP, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menampilkan bukti yang mengejutkan. KPK menemukan fakta bahwa ASDP membeli kapal-kapal tua yang usianya sudah tidak layak untuk beroperasi.
Sambil menunjukkan sejumlah foto perbandingan, Asep mengungkap ada kapal PT JN yang diproduksi pada tahun 1959, jauh sebelum Indonesia merdeka sepenuhnya. Data ini diverifikasi langsung melalui Organisasi Maritim Internasional (IMO).
“Ini kami mengeceknya ke International Maritime Organization (IMO). Di sini ada nama kapalnya, ada nomornya ya, gitu ya. Nah di sini ada yang tahun 1959,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Asep menegaskan, mengoperasikan kapal berusia lebih dari 65 tahun untuk angkutan penumpang antar pulau adalah tindakan yang sangat membahayakan. Keselamatan publik secara nyata diabaikan dalam transaksi ini.
“Itu kan juga sangat berbahaya, yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang,” tegas Asep.
Parahnya lagi, KPK menemukan adanya manipulasi data umur kapal yang dilakukan oleh PT JN. Di sisi lain, manajemen ASDP saat itu sama sekali tidak melakukan uji tuntas atau pengecekan ulang terhadap aset yang akan mereka beli.
“Kami saja bisa mengecek ini ke IMO gitu ya, tahun berapa kapal dengan nomor seri sekian, itu pertama kali dibuat,” sindir Asep.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
Akal-akalan Aturan Demi Muluskan Proyek
Untuk memuluskan kerja sama usaha (KSU) yang seharusnya tidak lolos aturan, pihak ASDP diduga kuat melakukan rekayasa regulasi internal.
Asep menjelaskan adanya perubahan Keputusan Direksi ASDP dari Nomor 35 menjadi Nomor 86 pada Maret 2019. Perubahan ini sengaja menambahkan pasal-pasal pengecualian agar KSU dengan PT JN bisa terlaksana.
“Dari yang seharusnya kalau pakai Keputusan Direksi Nomor 35 itu tidak bisa dilakukan ya KSU itu, tetapi dengan diubah dulu menjadi KSU 86, maka KSU-nya bisa dilaksanakan, gitu, karena ada yang dikecualikan,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi kembali mengesahkan Keputusan Direksi baru (KD.237/HK.002/ASDP.2019) yang menggantikan aturan sebelumnya.
Namun, aturan baru ini dirancang untuk "mengamankan" KSU dengan PT JN yang sudah terlanjur berjalan.
“Jadi supaya tetap terlindungi, sah gitu ya tadi apa KSU dengan PT JN-nya ini, maka ditambahkan pasal itu. Bahwa yang KSU yang sudah dilakukan sebelum terbitnya KD.237, tetap sah gitu ya,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi.
Sementara dua direktur lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, divonis 4 tahun penjara.
Namun, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat membacakan putusannya, Kamis (20/11/2025).
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
-
Usai OTT Bupati, KPK Tahan 3 Tersangka yang Diduga Terima Uang Korupsi Pembangunan RSUD Koltim
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
-
Bayang-Bayang Perang: 12 Jet Tempur Amerika Mendarat saat Iran-AS Bersiap Berunding di Jenewa
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"
-
Ngeri! Relawan Kemanusiaan Asal Jogja di Aceh Kena Teror, Dikirimi Bangkai Anjing Tanpa Kepala