- KPK menemukan 16 dari 53 kapal akuisisi PT ASDP di PT Jembatan Nusantara masih di galangan kapal.
- Sebanyak 16 kapal belum dapat beroperasi karena terdapat tunggakan pembayaran biaya perawatan dan reparasi.
- Tiga terdakwa terkait kasus ini divonis berbeda; Ira Puspadewi 4,5 tahun, sementara dua direktur masing-masing 4 tahun penjara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 16 kapal dari total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara (JN) masih berada di galangan kapal.
“Penyidik telah melakukan pengecekan di lapangan, dan ternyata dari total tersebut, sejumlah 16 kapal masih berada di dock atau galangan kapal pasca dilakukan perbaikan dan perawatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Dia mengungkapkan kapal-kapal tersebut belum beroperasi. Sebab, masih ada tunggakan atas pembayaran biaya perawatan 16 kapal tersebut.
“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi tersebut. Hal ini tentu kemudian juga berdampak pada profit loss perusahaan,” ujar Budi.
“Dari 16 kapal yang masih docking tersebut, diantaranya 4 kapal di Riau, 4 kapal di Tanjung Priok, serta di beberapa galangan lainnya di berbagai wilayah di Indonesia,” tandas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang
-
Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari
-
Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
-
Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
-
Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar