- KPK menemukan 16 dari 53 kapal akuisisi PT ASDP di PT Jembatan Nusantara masih di galangan kapal.
- Sebanyak 16 kapal belum dapat beroperasi karena terdapat tunggakan pembayaran biaya perawatan dan reparasi.
- Tiga terdakwa terkait kasus ini divonis berbeda; Ira Puspadewi 4,5 tahun, sementara dua direktur masing-masing 4 tahun penjara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 16 kapal dari total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara (JN) masih berada di galangan kapal.
“Penyidik telah melakukan pengecekan di lapangan, dan ternyata dari total tersebut, sejumlah 16 kapal masih berada di dock atau galangan kapal pasca dilakukan perbaikan dan perawatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Dia mengungkapkan kapal-kapal tersebut belum beroperasi. Sebab, masih ada tunggakan atas pembayaran biaya perawatan 16 kapal tersebut.
“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi tersebut. Hal ini tentu kemudian juga berdampak pada profit loss perusahaan,” ujar Budi.
“Dari 16 kapal yang masih docking tersebut, diantaranya 4 kapal di Riau, 4 kapal di Tanjung Priok, serta di beberapa galangan lainnya di berbagai wilayah di Indonesia,” tandas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion