- KPK menemukan 16 dari 53 kapal akuisisi PT ASDP di PT Jembatan Nusantara masih di galangan kapal.
- Sebanyak 16 kapal belum dapat beroperasi karena terdapat tunggakan pembayaran biaya perawatan dan reparasi.
- Tiga terdakwa terkait kasus ini divonis berbeda; Ira Puspadewi 4,5 tahun, sementara dua direktur masing-masing 4 tahun penjara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 16 kapal dari total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara (JN) masih berada di galangan kapal.
“Penyidik telah melakukan pengecekan di lapangan, dan ternyata dari total tersebut, sejumlah 16 kapal masih berada di dock atau galangan kapal pasca dilakukan perbaikan dan perawatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Dia mengungkapkan kapal-kapal tersebut belum beroperasi. Sebab, masih ada tunggakan atas pembayaran biaya perawatan 16 kapal tersebut.
“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi tersebut. Hal ini tentu kemudian juga berdampak pada profit loss perusahaan,” ujar Budi.
“Dari 16 kapal yang masih docking tersebut, diantaranya 4 kapal di Riau, 4 kapal di Tanjung Priok, serta di beberapa galangan lainnya di berbagai wilayah di Indonesia,” tandas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Benarkan Alex Tewas di Tahanan, Kapolres Jaksel: Lebih Jelasnya Nanti Malam
-
Kematian Alvaro Kiano Nugroho: Sang Kakek Ungkap Sikap Misterius Ayah Tiri yang Ternyata Pelaku
-
Seloroh Tokoh di Lingkungan TPU Kebon Nanas, Usul Kuburan Vertikal 5 Lantai Buat Cegah Relokasi
-
Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
Jangan Dipendam Sendiri! Pemprov DKI Sediakan Psikolog Gratis 24 Jam untuk Warga Jakarta
-
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
-
Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?
-
Pemprov DKI Akui Tingkat Depresi di Jakarta Tinggi, Janjikan Peningkatan Layanan Kesehatan Mental
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel