News / Nasional
Rabu, 26 November 2025 | 14:21 WIB
Penampakan bandara di PT IMIP. (FOTO/imip.co.id)
Baca 10 detik
  • Isu ilegal Bandara Morowali yang diresmikan Jokowi tahun 2019 merupakan misinformasi antara bandara milik pemerintah dan fasilitas PT IMIP.
  • Bandara pemerintah diresmikan Presiden Jokowi pada Desember 2018, dikelola Kemenhub, sedangkan fasilitas PT IMIP adalah bandara khusus swasta.
  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti anomali bandara khusus PT IMIP beroperasi tanpa perangkat bea cukai dan imigrasi.

Suara.com - Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar mengenai Bandara Morowali di Sulawesi Tengah yang disebut-sebut berstatus ilegal namun diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isu ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat, menyeret nama kawasan industri raksasa PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Polemik ini pertama kali viral melalui sebuah unggahan di media sosial.

"Bandara Ilegal Morowali diresmikan Jokowi 2019. Tapi sudah beroperasi dari 2010," ungkap akun @TheEagle_*** di media sosial, dikutip Rabu (26/11/2025).

Unggahan tersebut dengan cepat memicu kebingungan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan aset strategis di Tanah Air.

Namun, penelusuran fakta lebih dalam mengungkap adanya dua bandara yang berbeda di kabupaten kaya nikel tersebut, yang menjadi pangkal misinformasi.

Faktanya, bandara yang diresmikan oleh Presiden Jokowi adalah Bandara Morowali milik pemerintah. Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, peresmian tersebut dilakukan pada 23 Desember 2018, bersamaan dengan pengembangan empat terminal bandara lain di Sulawesi.

"Kita semua berharap agar pembangunan ini nantinya betul-betul dapat memudahkan kita pergi ke manapun, juga dapat mempercepat kita pergi ke manapun. Dapat juga untuk mengirimkan barang atau logistik ke manapun," kata Jokowi dalam sambutannya kala itu.

Bandara pemerintah ini berlokasi di Desa Umbele, Kecamatan Bumiraya, dibangun di atas lahan seluas 158 hektare dengan landasan pacu 1.500 meter dan terminal penumpang 1.000 meter persegi.

Pengelolanya adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'

Sorotan Tertuju pada Bandara Khusus PT IMIP

Sementara itu, bandara yang menjadi pusat kontroversi adalah bandara khusus yang dikelola oleh PT IMIP. Inilah fasilitas yang dituding "ilegal" karena dikabarkan beroperasi tanpa adanya kantor bea cukai dan imigrasi, sebuah anomali yang membahayakan kedaulatan negara.

Berdasarkan data dari laman Kementerian Perhubungan, kedua bandara ini tercatat aktif dan berstatus domestik. Bandara Morowali pemerintah memiliki kode ICAO WAFO dan IATA MOH, dikelola oleh UPT Ditjen Hubud sebagai bandara kelas III.

Di sisi lain, bandara milik PT IMIP tercatat dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS. Statusnya adalah bandara domestik non-kelas yang dikelola oleh swasta. Keduanya berada di bawah pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Sebagai bandara khusus, fasilitas milik PT IMIP dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri untuk tujuan tertentu, seperti evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan kargo dan penumpang untuk kebutuhan usaha.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No.38 Tahun 2025, yang mensyaratkan koordinasi dengan instansi kepabeanan, imigrasi, dan karantina.

Load More