- Kuasa hukum Nadiem Makarim menyoroti rehabilitasi tiga direksi PT ASDP akibat kekeliruan penerapan hukum oleh aparat penegak.
- Perkara Nadiem serupa dengan yang lain karena ia tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
- Pemerintah didesak mengambil tindakan korektif seperti meminta Kejaksaan Agung menerbitkan SKP2 bagi Nadiem karena ketiadaan kerugian negara.
Suara.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menanggapi soal pemberian rehabilitasi terhadap 3 orang direksi PT ASDP.
Adapun ketiga direksi PT ASDP yang mendapat rehabilitasi yakni Dirut PT ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Dodi menilai, diterbitkannya rehabilitasi karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum. Sehingga pemerintah harus turun tangan memulihkannya.
Dodi kemudian menyebut jika perkara yang sedang dihadapi oleh Nadiem hampir sama dengan Tom Lembong dan Ira Puspadewi.
Pasalnya, Nadiem juga tidak menerima uang sedikit pun dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
“Nah begitu juga pak Nadiem, ini kan unsur kerugian negaranya kan sumir ya, sudah kita ketahui bahwa dari proses peradilan (praperadilan) itu tidak ada kerugian negara,” kata Dodi, kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2025).
“Ya kan operating system chrome gratis gitu, lalu kalau gratis apakah bukan itu malah menghemat. Jadi kalau gratis itu merugikan, kan menjadi sesuatu yang aneh,” imbuhnya.
Kemudian, pengadaan digitalisasi, yang dilakukan oleh Nadiem, juga disebut sejalan dengan program pemerintah yakni digitalisasi pendidikan.
“Jadi proses pembelajaran pendidikan pada saat covid, Kemudian transisi dari ujian nasional itu berlangsung baik,” ucapnya.
Baca Juga: Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
Coreng Wajah Pengadilan
Dodi menyebut bahwa dengan diberikannya rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi menambah jumlah para terdakwa yang mendapat ampunan.
Hal ini dikhawatirkan bisa mencoreng wajah pengadilan di hadapan publik. Seharusnya, aparat penegak hukum, tidak perlu mencari celah agar seorang tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Jika memang terbukti tidak cukupnya alat bukti saat penyidikan, seharusnya pihak penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Ya, kemudian kan kalau pemerintah menganulir keputusan pengadilan, kan, di mana muka pengadilan,” ucapnya.
Sejauh ini, Dodi menilai, pemerintah bisa langsung mengambil tindakan abolisi dan rehabilitasi karena pengadilan dianggap melakukan putusan yang kurang tepat.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!