- Kuasa hukum Nadiem Makarim menyoroti rehabilitasi tiga direksi PT ASDP akibat kekeliruan penerapan hukum oleh aparat penegak.
- Perkara Nadiem serupa dengan yang lain karena ia tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
- Pemerintah didesak mengambil tindakan korektif seperti meminta Kejaksaan Agung menerbitkan SKP2 bagi Nadiem karena ketiadaan kerugian negara.
Suara.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menanggapi soal pemberian rehabilitasi terhadap 3 orang direksi PT ASDP.
Adapun ketiga direksi PT ASDP yang mendapat rehabilitasi yakni Dirut PT ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Dodi menilai, diterbitkannya rehabilitasi karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum. Sehingga pemerintah harus turun tangan memulihkannya.
Dodi kemudian menyebut jika perkara yang sedang dihadapi oleh Nadiem hampir sama dengan Tom Lembong dan Ira Puspadewi.
Pasalnya, Nadiem juga tidak menerima uang sedikit pun dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
“Nah begitu juga pak Nadiem, ini kan unsur kerugian negaranya kan sumir ya, sudah kita ketahui bahwa dari proses peradilan (praperadilan) itu tidak ada kerugian negara,” kata Dodi, kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2025).
“Ya kan operating system chrome gratis gitu, lalu kalau gratis apakah bukan itu malah menghemat. Jadi kalau gratis itu merugikan, kan menjadi sesuatu yang aneh,” imbuhnya.
Kemudian, pengadaan digitalisasi, yang dilakukan oleh Nadiem, juga disebut sejalan dengan program pemerintah yakni digitalisasi pendidikan.
“Jadi proses pembelajaran pendidikan pada saat covid, Kemudian transisi dari ujian nasional itu berlangsung baik,” ucapnya.
Baca Juga: Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
Coreng Wajah Pengadilan
Dodi menyebut bahwa dengan diberikannya rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi menambah jumlah para terdakwa yang mendapat ampunan.
Hal ini dikhawatirkan bisa mencoreng wajah pengadilan di hadapan publik. Seharusnya, aparat penegak hukum, tidak perlu mencari celah agar seorang tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Jika memang terbukti tidak cukupnya alat bukti saat penyidikan, seharusnya pihak penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Ya, kemudian kan kalau pemerintah menganulir keputusan pengadilan, kan, di mana muka pengadilan,” ucapnya.
Sejauh ini, Dodi menilai, pemerintah bisa langsung mengambil tindakan abolisi dan rehabilitasi karena pengadilan dianggap melakukan putusan yang kurang tepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar