- Warga Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur diminta mengosongkan 8 unit rumah karena tidak memperpanjang Surat Izin Penempatan (SIP).
- Pemukiman tersebut diduduki warga sejak 1951, merupakan rampasan orang tua mereka dari Belanda pasca-kemerdekaan.
- Warga telah menerima SP3 pada 2025 dan kini meminta keadilan kepada Presiden terkait sertifikat tanah oleh Kemhan tahun 2016.
Suara.com - Warga Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur sedang ‘senam jantung’ usai diminta mengosongkan kediaman mereka oleh pihak militer.
Mereka dianggap tidak memiliki hak atas rumah yang saat ini mereka tempati. Perkara ini karena mereka tidak memperpanjang Surat Izin Penempatan (SIP).
Berdasarkan keterangan salah seorang warga, mereka tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1951. Orang tua mereka merupakan veteran kemerdekaan 1945.
Rumah tersebut, merupakan hasil rampasan dari orang-orang Belanda yang belum angkat kaki meski Indonesia telah merdeka.
“Kami tidak dikasih oleh instansi, tetapi orang tua kami merampas sendiri atau meminta paksa kepada orang Belanda yang masih menempati pada saat sudah merdeka,” kata seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, kepada Suara.com, melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2025).
“Kami ingin tetap pertahankan karena bukan rumah dinas. Kami merampasnya sendiri dari Belanda,” imbuhnya.
Warga juga mengaku saat perampasan dilakukan, belum ada markas TNI seperti saat ini.
Kemudian, karena di lokasi tersebut ada gudang-gudang, maka pihak TNI memanfaatkan tempat tersebut. Kemudian para veteran tersebut dilakukan pendataan lewat izin penempatan.
Pengosongan rumah ini menargetkan 8 unit rumah, dari total sekitar 17 rumah yang telah dirampas oleh veteran dari Belanda.
Baca Juga: Modal Rp1.000 Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng 1 Liter, Cek Cara Klaim Promo Shopee di Sini!
Sebelum eksekusi dilakukan, warga juga telah mendapat surat peringatan pertama atau SP1 agar mengosongkan rumah pada tahun 2021.
Akibat tidak diindahkan, surat peringatan kedua kedua pun kembali diterima oleh warga pada tahun 2024. Hingga pada tahun 2025, keluar surat peringatan terakhir atau SP3.
Kemudian saat ini warga diminta untuk mengosongkan bangunan untuk dinormalisasi.
“Sebenarnya ini bukan komplek TNI, tetapi ini kan dulu kandangnya Belanda, terus ya namanya bekas kantor Belanda, gudang Belanda, akhirnya pada saat Indonesia sudah merdeka lah ya ke sininya, mereka menempati di sini. Termasuk ada saksi hidup, sekarang mantan Ibu RW,” jelasnya.
Meski surat peringatan terakhir sudah diterima pada tahun 2025, namun pengosongan tidak dilakukan serempak. Satu persatu warga diminta mengangkat barang dengan dibantu para prajurit TNI.
“Alasannya kalau serempak gak ada orang buat bantu angkat,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!