- Seorang penumpang kehilangan tumbler, menuding petugas KAI dan memviralkan kejadian tersebut.
- Petugas KAI disebut-sebut dipecat akibat keluhan penumpang yang menjadi viral.
- KAI Commuter membantah pemecatan, sebut petugas masih dalam tahap evaluasi internal.
Suara.com - KAI Commuter angkat bicara menanggapi narasi viral di media sosial mengenai seorang petugasnya yang disebut dipecat akibat masalah botol minum (tumbler) milik penumpang. Manajemen secara tegas membantah adanya pemecatan sepihak dan menyatakan kasus ini masih dalam proses evaluasi.
Isu ini bermula dari pengakuan seorang penumpang yang kehilangan tumbler setelah cooler bag-nya tertinggal di KRL rute Tanah Abang-Rangkasbitung pada Senin (17/11/2025). Setelah melapor, penumpang tersebut mengambil barangnya keesokan harinya di Stasiun Rangkasbitung, namun mendapati tumblernya telah hilang dari dalam tas.
Buntut dari kejadian tersebut, penumpang memviralkan keluhannya, yang berimbas pada status kepegawaian petugas yang menangani barang tersebut. Menurut versi petugas, ia tidak mengetahui isi cooler bag dan telah menawarkan ganti rugi sebelum isu ini diviralkan.
Klarifikasi Resmi KAI Commuter
Menanggapi kegaduhan publik, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, secara tegas membantah adanya pemecatan terhadap petugas yang bersangkutan.
“Sebagai tahap awal, kami melakukan koordinasi kepada pihak mitra pengelola petugas front liner,” ujar Karina dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Karina menjelaskan bahwa proses peninjauan kinerja diserahkan kepada pihak ketiga selaku mitra penyedia jasa tenaga kerja, dan saat ini masih dalam tahap evaluasi internal untuk melihat kondisi yang sebenarnya terjadi. Ia memastikan setiap keputusan terkait kepegawaian selalu mengacu pada regulasi yang berlaku.
Manajemen menekankan bahwa seluruh petugas telah diinstruksikan untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dalam layanan lost and found yang tersedia di setiap stasiun.
Meskipun demikian, Karina mengingatkan kembali bahwa menjaga barang bawaan tetap menjadi tanggung jawab utama setiap penumpang.
Baca Juga: Berapa Harga Tumbler Tuku? Viral Milik Penumpang KRL Hilang, Diduga Bikin Petugas KAI Dipecat
“Barang bawaan merupakan tanggung jawab pelanggan,” tutup Karina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?
-
Pimpinan Komisi III DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Polri Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Maksudnya
-
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Maxima, Bahas Inklusi Keuangan dan Judi Online
-
Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK
-
Eks Dirut ASDP Ira Dapat Dukungan di Medsos, KPK: kalau Narasi Dizalimi Itu Hak Mereka
-
Berkaca dari Kasus Alvaro, KemenPPPA Ingatkan Jangan Salah Pilih Pasangan saat Sudah Punya Anak
-
Legislator PDIP Desak Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara 'Siluman' di Morowali Beroperasi
-
Dibentak dan Diludahi: Motif Sakit Hati Ungkap Pembunuhan Mayat dalam Karung di Cikupa
-
Pengamat: Pertemuan Makin Intens, Dasco Jadi Teman Brainstorming Gagasan Presiden Prabowo
-
Tanggapi Polemik PBNU, PWNU DIY Tegaskan Masih Tetap Akui Ketum Gus Yahya dan Dorong Islah