- KPK belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi tiga terpidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- Presiden Prabowo telah mengumumkan rehabilitasi bagi tiga eks direksi PT ASDP setelah usulan dari DPR.
- Ketiga terpidana divonis bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi tahun 2019-2022.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa hingga kini pihaknya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi untuk tiga terpidana kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Hal ini membuat nasib mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi lainnya masih menggantung meski pengumuman rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto telah disampaikan ke publik.
"Sampai saat ini (Kamis, 27/11), KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pada Selasa, 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Budi Prasetyo menegaskan, KPK memerlukan Keppres tersebut sebagai dasar hukum untuk memproses pembebasan ketiga terpidana dari tahanan.
Tanpa adanya surat resmi, lembaga antirasuah tidak dapat menindaklanjuti keputusan rehabilitasi yang telah diumumkan.
Jejak Kasus yang Penuh Kontroversi
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Selain tiga direksi ASDP, KPK juga menetapkan pemilik PT JN bernama Adjie sebagai tersangka. Namun, KPK memastikan proses hukum terhadap Adjie akan terus berlanjut dan tidak terpengaruh oleh rehabilitasi yang diberikan kepada tiga eks direksi ASDP.
Baca Juga: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
Pada persidangan tanggal 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara untuk Ira Puspadewi, sementara Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Vonis tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni keputusan bisnis (business judgment rule).
Fakta bahwa para terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus tersebut juga menjadi sorotan.
Dalam pembelaannya pada 6 November 2025, Ira Puspadewi dengan tegas menolak tuduhan merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Langkah Cepat Rehabilitasi oleh Presiden
Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi sontak menjadi perbincangan hangat. Pemberian rehabilitasi ini diusulkan oleh DPR setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat sejak Juli 2024.
Berita Terkait
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
-
Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?
-
Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP