- KPK belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi tiga terpidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- Presiden Prabowo telah mengumumkan rehabilitasi bagi tiga eks direksi PT ASDP setelah usulan dari DPR.
- Ketiga terpidana divonis bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi tahun 2019-2022.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa hingga kini pihaknya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi untuk tiga terpidana kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Hal ini membuat nasib mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi lainnya masih menggantung meski pengumuman rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto telah disampaikan ke publik.
"Sampai saat ini (Kamis, 27/11), KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pada Selasa, 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Budi Prasetyo menegaskan, KPK memerlukan Keppres tersebut sebagai dasar hukum untuk memproses pembebasan ketiga terpidana dari tahanan.
Tanpa adanya surat resmi, lembaga antirasuah tidak dapat menindaklanjuti keputusan rehabilitasi yang telah diumumkan.
Jejak Kasus yang Penuh Kontroversi
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Selain tiga direksi ASDP, KPK juga menetapkan pemilik PT JN bernama Adjie sebagai tersangka. Namun, KPK memastikan proses hukum terhadap Adjie akan terus berlanjut dan tidak terpengaruh oleh rehabilitasi yang diberikan kepada tiga eks direksi ASDP.
Baca Juga: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
Pada persidangan tanggal 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara untuk Ira Puspadewi, sementara Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Vonis tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni keputusan bisnis (business judgment rule).
Fakta bahwa para terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus tersebut juga menjadi sorotan.
Dalam pembelaannya pada 6 November 2025, Ira Puspadewi dengan tegas menolak tuduhan merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Langkah Cepat Rehabilitasi oleh Presiden
Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi sontak menjadi perbincangan hangat. Pemberian rehabilitasi ini diusulkan oleh DPR setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat sejak Juli 2024.
Berita Terkait
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
-
Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?
-
Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi