- Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RUU Penyesuaian Pidana pada Selasa (2/12/2025) di Senayan.
- RUU ini bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pemidanaan KUHP baru.
- Pengesahan ini krusial untuk menghindari tumpang tindih dan menciptakan sistem hukum terpadu modern.
Suara.com - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini dicapai setelah Komisi III bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengambil keputusan tingkat pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksi dan seluruhnya menyatakan persetujuan terhadap RUU Penyesuaian Pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta persetujuan akhir dari para peserta rapat.
"Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya kita bawa ke tingkat 2 pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju ya," ujar Dede Indra Permana dalam rapat.
"Setuju," jawab serempak anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menekankan pentingnya RUU ini segera disahkan untuk menjadi landasan yuridis yang menyelaraskan seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru," ujar Eddy saat membacakan pandangan pemerintah.
Ia menjelaskan, bahwa penyesuaian ini krusial agar sistem hukum berjalan terpadu, konsisten, modern, serta mencegah tumpang tindih aturan. Ia menjabarkan empat pertimbangan utama dalam penyusunan RUU ini.
Baca Juga: DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim
Pertama, tuntutan perkembangan masyarakat akan harmonisasi pemidanaan di undang-undang sektoral dan peraturan daerah (Perda) agar sesuai filosofi KUHP baru.
Kedua, perlunya konversi pidana kurungan dalam undang-undang maupun Perda, mengingat KUHP baru telah menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok.
Ketiga, adanya kebutuhan penyempurnaan redaksional dan norma dalam KUHP, khususnya terkait pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
Keempat, desakan untuk menghindari kekosongan hukum maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga pengaturan pokok, yakni penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP (termasuk penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian kategori denda), pembatasan kewenangan pemidanaan dalam Perda (hanya pidana denda maksimal kategori III dan penghapusan pidana kurungan), serta penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP agar lebih efektif dan tidak multitafsir.
"Melalui proses penyesuaian ini, pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Akses Jalan Dibuka
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
-
DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi