- Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RUU Penyesuaian Pidana pada Selasa (2/12/2025) di Senayan.
- RUU ini bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pemidanaan KUHP baru.
- Pengesahan ini krusial untuk menghindari tumpang tindih dan menciptakan sistem hukum terpadu modern.
Suara.com - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini dicapai setelah Komisi III bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengambil keputusan tingkat pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksi dan seluruhnya menyatakan persetujuan terhadap RUU Penyesuaian Pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta persetujuan akhir dari para peserta rapat.
"Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya kita bawa ke tingkat 2 pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju ya," ujar Dede Indra Permana dalam rapat.
"Setuju," jawab serempak anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menekankan pentingnya RUU ini segera disahkan untuk menjadi landasan yuridis yang menyelaraskan seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru," ujar Eddy saat membacakan pandangan pemerintah.
Ia menjelaskan, bahwa penyesuaian ini krusial agar sistem hukum berjalan terpadu, konsisten, modern, serta mencegah tumpang tindih aturan. Ia menjabarkan empat pertimbangan utama dalam penyusunan RUU ini.
Baca Juga: DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim
Pertama, tuntutan perkembangan masyarakat akan harmonisasi pemidanaan di undang-undang sektoral dan peraturan daerah (Perda) agar sesuai filosofi KUHP baru.
Kedua, perlunya konversi pidana kurungan dalam undang-undang maupun Perda, mengingat KUHP baru telah menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok.
Ketiga, adanya kebutuhan penyempurnaan redaksional dan norma dalam KUHP, khususnya terkait pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
Keempat, desakan untuk menghindari kekosongan hukum maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga pengaturan pokok, yakni penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP (termasuk penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian kategori denda), pembatasan kewenangan pemidanaan dalam Perda (hanya pidana denda maksimal kategori III dan penghapusan pidana kurungan), serta penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP agar lebih efektif dan tidak multitafsir.
"Melalui proses penyesuaian ini, pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Akses Jalan Dibuka
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
-
DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Gudang Narkoba dan Senpi di Apartemen Mewah Tangerang Terbongkar, 'Koleksi' Pelaku Bikin Ngeri
-
Usai Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Akui Ada Aliran Uang ke Lisa Mariana: Konteksnya Pemerasan
-
Awardee LPDP PK 2025 Gelar Berani Bermimpi untuk Dorong Akses Pendidikan bagi Anak Muda
-
Kemenhut Klarifikasi Pernyataan Bupati Tapsel: Tidak Satupun Izin Penebangan Kayu Sejak Juli 2025
-
Bareskrim Buru 'Hantu' di Balik Tumpukan Kayu Gelondongan Banjir Dahsyat Sumatra
-
Wamendagri Bima Tinjau Posko Bencana di Kota Solok: Tekankan Koordinasi dan Gerak Cepat Pemerintah
-
KP2MI Perkuat Sinergi dengan Lembaga Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
-
Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi
-
Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
-
Disorot karena Temui Korban Bencana Sumatera Pakai Rompi, Verrel Bramasta: Ini Bukan Anti-Peluru