- Dua pelaku pengeroyokan pengemudi ojek online di Stasiun Duri telah ditangkap Polsek Tambora setelah video viral.
- Insiden pemukulan dipicu kesalahpahaman mengenai perebutan penumpang di wilayah yang dianggap "terlarang" bagi ojek online.
- Proses hukum terhambat karena korban pengemudi ojek online hingga kini belum diketahui dan belum membuat laporan resmi.
Suara.com - Aksi pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) oleh dua ojek pangkalan (opang) di Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, berakhir di balik jeruji besi. Tim Reskrim Polsek Tambora bergerak cepat meringkus para pelaku setelah video insiden pemukulan tersebut menyebar luas dan viral di media sosial.
Dua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial RU dan M. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak aksi premanisme, meskipun ada satu kejanggalan besar dalam kasus ini: sang korban justru belum diketahui identitasnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku. Menurutnya, insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait "aturan tak tertulis" soal perebutan penumpang di kawasan stasiun.
“Ketika ada ojek online ingin mengangkut penumpang, lalu terjadi kesalahpahaman antara ojek pangkalan, sehingga terjadi pemukulan,” kata Sudrajat, di Tambora, Jakarta Barat, Jumat (5/12/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, korban yang merupakan driver ojol tengah menjemput penumpang di area yang dianggap sebagai "wilayah terlarang" bagi ojek online. Para opang yang melihat hal tersebut langsung tersulut emosi dan melakukan penganiayaan.
Ironisnya, setelah video pengeroyokan viral dan pelaku berhasil ditangkap, polisi justru menghadapi kendala baru. Korban pemukulan hingga kini tidak kunjung muncul untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Hal ini membuat proses hukum menjadi sedikit terhambat.
“Saat ini kami masih mencari identitas dari korban,” ucapnya.
AKP Sudrajat pun mengimbau secara terbuka agar korban segera mendatangi Polsek Tambora. Keterangan dari korban sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku ke tahap selanjutnya.
“Apabila korban bisa datang ke Polsek, agar dapat diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga: Opang Brutal! Kunci Motor Ojol Dirampas di Stasiun Pondok Ranji, Penumpang Dipaksa Bayar 2x Lipat
Lebih jauh, Sudrajat menjelaskan bahwa di area Stasiun Duri memang sudah lama ada semacam kesepakatan informal yang melarang ojol mengambil penumpang terlalu dekat dengan pangkalan. Pelanggaran terhadap "aturan" inilah yang diduga menjadi akar dari aksi kekerasan tersebut.
“Di situ sudah ada peraturan tidak tertulis apabila ingin mengambil penumpang untuk ojek online, diharapkan tidak berada pada dekat TKP tersebut,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Cerita Belakang Layar Film Ozora, Anggy Umbara dan Ayah David Ozora Sahabat Lama Beda 'Mazhab' Metal
-
Anggy Umbara Ciptakan Bullycon di Film Ozora, Simbol Perlawanan Terhadap Kekuasaan
-
Karakter di Film Ozora sampai Terbawa ke Rumah, Chicco Jerikho Sering Menangis
-
Bukan Sekadar Tontonan, Chicco Jerikho Sebut Film Ozora sebagai Simbol Perlawanan
-
Pesan Film Ozora, Muzakki Ramdhan Ingatkan Segala Tindakan Ada Konsekuensi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden