- Mendagri mengirim tim Itjen Kemendagri ke Aceh memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena umrah saat daerahnya dilanda bencana.
- Mirwan diduga melanggar UU Pemda karena bepergian luar negeri tanpa izin, berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara tiga bulan.
- Tindakan Mendagri diapresiasi sebagai penegasan pengawasan pusat terhadap etika dan tanggung jawab kepala daerah saat krisis.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah tegas menegakkan disiplin dan etika kepala daerah dengan mengirim tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Aceh untuk memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang diketahui berada di Tanah Suci untuk ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan tanah longsor.
Langkah cepat Mendagri Tito itu diapresiasi pengamat politik Citra Institute, Efriza, yang menilai Tito sedang menegakkan prinsip kepemimpinan daerah dan memastikan kepala daerah tidak mengabaikan rakyatnya pada situasi krisis.
“Tindakan Mendagri adalah bentuk nyata pengawasan pusat, sehingga tampak kehadiran pemerintah pusat mengawasi kinerja pemerintah daerahnya,” ujar Efriza, Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, kepergian Mirwan ke luar negeri pada saat masyarakat sedang berjuang menghadapi dampak banjir dan longsor merupakan tindakan yang tidak patut dan layak diberi sanksi.
Mendagri Tito sebelumnya juga langsung menghubungi Mirwan dan memerintahkannya segera kembali ke tanah air untuk menangani bencana. Setelah instruksi tersebut, Mirwan dijadwalkan pulang pada Minggu (7/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan kehadiran kepala daerah sangat penting dalam masa darurat untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
Karena itulah, Itjen Kemendagri bergerak ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan setibanya Mirwan di Indonesia.
Mirwan diduga melanggar Pasal 76 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Mendagri.
Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagaimana diatur Pasal 77.
Baca Juga: 7 Fakta Bupati Aceh Selatan: Pergi Umrah Rayakan Ultah Istri saat Bencana
“Dalam konteks politik lokal, Mendagri sudah bekerja dengan baik dan benar, tindakan pengawasan dan pemeriksaan dapat menjadi preseden penting agar kepala daerah tidak abai terhadap fungsi kepemimpinan krisis, dan mendorong terciptanya budaya pemerintahan yang lebih responsif, dan sensitif terhadap kondisi warga yang sedang terdampak," kata Efriza.
Efriza juga menilai ketegasan Tito mengirim Itjen tak lama setelah mengetahui Mirwan juga mengabaikan larangan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menunjukkan bahwa Mendagri tidak memberi ruang bagi kelalaian pejabat daerah.
“Turunnya Itjen menunjukkan pusat tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk bagi disiplin dan etika jabatan kepala daerah. Ini juga memperlihatkan bahwa dalam situasi krisis, kepemimpinan daerah semestinya dituntut hadir secara nyata," ujar Efriza.
Ia menambahkan, Mendagri perlu menjatuhkan sanksi administratif dan etik agar kasus serupa tidak terulang, terlebih rakyat Aceh Selatan masih kesulitan mengakses makanan, air bersih, dan hunian sementara.
“Jika Kemendagri hanya memeriksa tanpa sanksi yang tegas, citra kementerian justru bisa terimbas. Apalagi Gerindra sudah mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC,” kata Efriza.
Berita Terkait
-
7 Fakta Bupati Aceh Selatan: Pergi Umrah Rayakan Ultah Istri saat Bencana
-
Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi
-
Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!
-
Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional
-
Teori Konspirasi Misteri Kematian dan Hilangnya Ilmuwan Riset Sensitif di AS
-
Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil
-
AS Siapkan Opsi Serangan Baru ke Iran, Targetkan Selat Hormuz hingga Infrastruktur Militer
-
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
-
Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang
-
PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim
-
Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi