- Mendagri mengirim tim Itjen Kemendagri ke Aceh memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena umrah saat daerahnya dilanda bencana.
- Mirwan diduga melanggar UU Pemda karena bepergian luar negeri tanpa izin, berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara tiga bulan.
- Tindakan Mendagri diapresiasi sebagai penegasan pengawasan pusat terhadap etika dan tanggung jawab kepala daerah saat krisis.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah tegas menegakkan disiplin dan etika kepala daerah dengan mengirim tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Aceh untuk memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang diketahui berada di Tanah Suci untuk ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan tanah longsor.
Langkah cepat Mendagri Tito itu diapresiasi pengamat politik Citra Institute, Efriza, yang menilai Tito sedang menegakkan prinsip kepemimpinan daerah dan memastikan kepala daerah tidak mengabaikan rakyatnya pada situasi krisis.
“Tindakan Mendagri adalah bentuk nyata pengawasan pusat, sehingga tampak kehadiran pemerintah pusat mengawasi kinerja pemerintah daerahnya,” ujar Efriza, Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, kepergian Mirwan ke luar negeri pada saat masyarakat sedang berjuang menghadapi dampak banjir dan longsor merupakan tindakan yang tidak patut dan layak diberi sanksi.
Mendagri Tito sebelumnya juga langsung menghubungi Mirwan dan memerintahkannya segera kembali ke tanah air untuk menangani bencana. Setelah instruksi tersebut, Mirwan dijadwalkan pulang pada Minggu (7/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan kehadiran kepala daerah sangat penting dalam masa darurat untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
Karena itulah, Itjen Kemendagri bergerak ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan setibanya Mirwan di Indonesia.
Mirwan diduga melanggar Pasal 76 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Mendagri.
Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagaimana diatur Pasal 77.
Baca Juga: 7 Fakta Bupati Aceh Selatan: Pergi Umrah Rayakan Ultah Istri saat Bencana
“Dalam konteks politik lokal, Mendagri sudah bekerja dengan baik dan benar, tindakan pengawasan dan pemeriksaan dapat menjadi preseden penting agar kepala daerah tidak abai terhadap fungsi kepemimpinan krisis, dan mendorong terciptanya budaya pemerintahan yang lebih responsif, dan sensitif terhadap kondisi warga yang sedang terdampak," kata Efriza.
Efriza juga menilai ketegasan Tito mengirim Itjen tak lama setelah mengetahui Mirwan juga mengabaikan larangan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menunjukkan bahwa Mendagri tidak memberi ruang bagi kelalaian pejabat daerah.
“Turunnya Itjen menunjukkan pusat tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk bagi disiplin dan etika jabatan kepala daerah. Ini juga memperlihatkan bahwa dalam situasi krisis, kepemimpinan daerah semestinya dituntut hadir secara nyata," ujar Efriza.
Ia menambahkan, Mendagri perlu menjatuhkan sanksi administratif dan etik agar kasus serupa tidak terulang, terlebih rakyat Aceh Selatan masih kesulitan mengakses makanan, air bersih, dan hunian sementara.
“Jika Kemendagri hanya memeriksa tanpa sanksi yang tegas, citra kementerian justru bisa terimbas. Apalagi Gerindra sudah mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC,” kata Efriza.
Berita Terkait
-
7 Fakta Bupati Aceh Selatan: Pergi Umrah Rayakan Ultah Istri saat Bencana
-
Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih
-
RS Kapal Terapung IKA Unair Siap Dikerahkan ke Aceh, Waspada Penyakit Pascabanjir
-
105 SPPG di Aceh Jadi Dapur Umum, 562.676 Porsi Disalurkan ke Warga Terdampak
-
Prabowo Pastikan Stok Pangan Pengungsi Bencana di Sumatra Aman, Suplai Siap Dikirim dari Daerah Lain
-
Banjir Sumatera, Pengamat Desak Komisi IV Panggil Mantan Menhut Zulkifli Hasan
-
Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Konferda PDIP Jabar, Hasto Tekankan Politik Lingkungan sebagai Jalan Perjuangan
-
Alarm Hari HAM: FSGI Catat Lonjakan Tajam Kekerasan di Sekolah Sepanjang 2025