- Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menetapkan Lin Jingzhang, Direktur PT PMT, tersangka atas dugaan pencemaran radiasi Cs-137 di Cikande, Banten.
- Pencemaran disebabkan penggunaan scrap metal domestik terkontaminasi Cs-137 sebagai bahan baku peleburan oleh PT PMT.
- Tersangka dijerat pasal kesengajaan menyebabkan pencemaran lingkungan dan telah dicekal.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137, secara resmi menetapkan Lin Jingzhang, Warga China yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan serius dan paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Banten.
Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian penyelidikan intensif yang menguak adanya pelanggaran lingkungan hidup dan temuan paparan radiasi tinggi di area tungku pembakaran milik PT PMT.
Sebelum dijadikan sebagai tersangka, dalam pemberitaan Suara.com sebelumnya. Lin Jingzhang sempat pergi dari Indonesia tanpa keterangan yang jelas.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 26 dan 29 Agustus 2025, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan penyidik mencatat paparan radiasi yang mengkhawatirkan, mencapai 216 microsievert/jam pada tungku luar dan bahkan hingga 700 microsievert/jam pada tungku dalam.
Sumber Pencemaran dan Modus Pelanggaran
Satgas Penanganan kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137 mengungkapkan bahwa sumber radioaktif Cs-137 berasal dari scrap metal (logam rongsokan) yang digunakan PT PMT sebagai bahan baku peleburan (smelting).
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan bahwa scrap yang terpapar Cs-137 tersebut berasal dari sumber dalam negeri.
PT PMT membelinya dari tempat penjualan barang bekas atau rongsokan yang di dalamnya terdapat peralatan bekas industri yang telah terkontaminasi isotop radioaktif.
Baca Juga: Marak Rokok Ilegal di Jakarta, Bea Cukai: Masuk dari Malaysia-China
Berdasarkan keterangan yang diterima, PT PMT memiliki 66 pemasok di tahun 2024 (dari Jakarta, Banten, Tangerang, Surabaya) dan 82 pemasok di tahun 2025 (dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatra), dengan total bahan baku yang diterima mencapai 3.548,7 ton.
Selain penggunaan bahan baku terkontaminasi, penyidikan juga menemukan dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah.
Penyidik dari Satgas dan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan adanya limbah sisa industri berupa refraktori bekas (diduga mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya/B3) bertekstur padat yang diletakkan di gudang produksi dan belum dikelola atau diangkut oleh pihak ketiga.
Bahkan, ada dugaan PT PMT membuang limbah bekas produksi ini ke salah satu lapak rongsok di Cikande.
Pasal yang Diterapkan dan Pencekalan
Direktur Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Frans Cahyono, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran Cs-137 oleh PT PMT. Tersangka Lin Jingzhang dijerat dengan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!