Bisnis / Energi
Kamis, 04 Desember 2025 | 19:48 WIB
Tim gabungan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup bersama Polri dan TNI mencabut papan peringatan radiasi di salah satu pabrik yang telah didekontaminasi dari radiasi Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (8/10/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc]
Baca 10 detik
  • Kementerian Lingkungan Hidup menemukan Cesium-137 masih ada di pondasi bangunan kawasan industri Cikande, Serang.
  • Bapeten sedang membahas opsi penanganan, termasuk kemungkinan relokasi permanen warga setempat di masa depan.
  • Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT PMT, Lin Jingzhan, sebagai tersangka dalam kasus material terkontaminasi ini.

Suara.com - Kasus radioaktif di kawasan industri di Cikande, Kabupaten Serang, Banten sampai saat ini masih dalam proses penanganan. Terbaru Kementerian Lingkungan Hidup menemukan masih adanya zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di salah satu pondasi bangunan.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten telah menerima laporan itu langsung dari lapangan. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti mengaku pihaknya tengah membahas penanganan untuk kasus itu.

Haendra mengatakan salah satu opsi yang bisa dilakukan untuk menindaklanjutinya adalah merelokasi warga setempat secara permanen.

"Salah satu opsi adalah memang merelokasi penduduknya secara permanen," kata Haendra saat ditemui wartawan di Kantor Bapeten, Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

Selain relokasi, penanganan yang bisa dilakukan yakni dengan merobohkannya. Tapi kata Haendra opsi merobohkan itu belum direkomendasikan Bapeten.

"Tapi untuk saat ini, jangka pendek akan diberikan tali pengaman-lah, tanda pengaman supaya tidak ada yang melewati," katanya.

Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sebanyak 1.136,6 ton material terkontaminasi zat radioaktif Cs-137 di Cikande disimpan di gudang PT PMT.

Sejauh ini, dekontaminasi di 12 titik yang terkontaminasi telah selesai. Namun, masih ditemukan salah satu bangunan yang telah tercemar. Lokasinya, kata Hanif, berada di bawah pondasi bangunan.

Di sisi lain, dalam kasus radiasi Cs-137 di Cikande, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhan sebagai tersangka.

Baca Juga: Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas

Guna memperlancar proses penyidikan, kepolisian mengajukan pencekalan terhadap Lin Jingzhang ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, kepolisian juga terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak terkait.

Load More