- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco Ahmad, menyatakan pemecatan permanen Bupati Aceh Selatan diserahkan kepada DPRD setempat.
- Partai Gerindra telah mengusulkan evaluasi dan pemberhentian sementara Mirwan MS kepada Kemendagri untuk penanganan bencana.
- DPP Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi internal kepada Mirwan MS atas tindakannya meninggalkan daerah saat krisis.
Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai nasib Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menuai polemik karena berangkat umroh di tengah bencana alam.
Terkait kemungkinan pemecatan atau pemberhentian tetap Mirwan dari jabatannya, Dasco menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menanggapi pertanyaan awak media mengenai apakah Gerindra akan mendorong pencopotan jabatan Bupati secara permanen.
"Kalau itu (pencopotan permanen) kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025),
Meski menyerahkan mekanisme pemecatan permanen ke DPRD, Dasco menjelaskan langkah cepat yang telah diambil partai.
Gerindra telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi dan pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Langkah ini diambil agar posisi Bupati dapat segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang fokus menangani bencana.
"Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat ditunjuk Plt yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar," jelas Wakil Ketua DPR RI itu.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga mengonfirmasi status Mirwan MS sebagai kader Gerindra yang bergabung saat Pilkada.
Baca Juga: Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
Ia memastikan bahwa DPP Partai Gerindra tidak tinggal diam dan telah menjatuhkan sanksi internal kepada yang bersangkutan atas tindakannya meninggalkan daerah saat krisis.
"Bupati Aceh Selatan itu menjadi kader pada saat Pilkada, dan DPP sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
-
Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
-
Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
DPR RI Beberkan 'Jalan Pintas' Lengserkan Bupati Aceh Selatan: Kuncinya Ada di Tangan DPRD
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang
-
Iran Kecam Usulan Italia Gantikan Posisi Timnas di Piala Dunia 2026: Kebangkrutan Moral
-
Tarif Rp1 Bikin Transjakarta Diserbu, Penumpang Membludak di Kampung Rambutan
-
Orang Kencing Sembarangan Makin Tak Terkendali, Walkot New York Mau Bangun Toilet Rp62 Miliar
-
Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!
-
Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
-
DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka
-
Bikin Skenario Brutal Serang Orang Yahudi, Dua Remaja AS Terancam Hukuman Berat
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?