News / Nasional
Senin, 08 Desember 2025 | 19:29 WIB
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco Ahmad, menyatakan pemecatan permanen Bupati Aceh Selatan diserahkan kepada DPRD setempat.
  • Partai Gerindra telah mengusulkan evaluasi dan pemberhentian sementara Mirwan MS kepada Kemendagri untuk penanganan bencana.
  • DPP Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi internal kepada Mirwan MS atas tindakannya meninggalkan daerah saat krisis.

Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai nasib Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menuai polemik karena berangkat umroh di tengah bencana alam.

Terkait kemungkinan pemecatan atau pemberhentian tetap Mirwan dari jabatannya, Dasco menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menanggapi pertanyaan awak media mengenai apakah Gerindra akan mendorong pencopotan jabatan Bupati secara permanen.

"Kalau itu (pencopotan permanen) kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025),

Meski menyerahkan mekanisme pemecatan permanen ke DPRD, Dasco menjelaskan langkah cepat yang telah diambil partai.

Gerindra telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi dan pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Langkah ini diambil agar posisi Bupati dapat segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang fokus menangani bencana.

"Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat ditunjuk Plt yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar," jelas Wakil Ketua DPR RI itu.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga mengonfirmasi status Mirwan MS sebagai kader Gerindra yang bergabung saat Pilkada.

Baca Juga: Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD

Ia memastikan bahwa DPP Partai Gerindra tidak tinggal diam dan telah menjatuhkan sanksi internal kepada yang bersangkutan atas tindakannya meninggalkan daerah saat krisis.

"Bupati Aceh Selatan itu menjadi kader pada saat Pilkada, dan DPP sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Load More