- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco Ahmad, menyatakan pemecatan permanen Bupati Aceh Selatan diserahkan kepada DPRD setempat.
- Partai Gerindra telah mengusulkan evaluasi dan pemberhentian sementara Mirwan MS kepada Kemendagri untuk penanganan bencana.
- DPP Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi internal kepada Mirwan MS atas tindakannya meninggalkan daerah saat krisis.
Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai nasib Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menuai polemik karena berangkat umroh di tengah bencana alam.
Terkait kemungkinan pemecatan atau pemberhentian tetap Mirwan dari jabatannya, Dasco menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menanggapi pertanyaan awak media mengenai apakah Gerindra akan mendorong pencopotan jabatan Bupati secara permanen.
"Kalau itu (pencopotan permanen) kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025),
Meski menyerahkan mekanisme pemecatan permanen ke DPRD, Dasco menjelaskan langkah cepat yang telah diambil partai.
Gerindra telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi dan pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Langkah ini diambil agar posisi Bupati dapat segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang fokus menangani bencana.
"Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat ditunjuk Plt yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar," jelas Wakil Ketua DPR RI itu.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga mengonfirmasi status Mirwan MS sebagai kader Gerindra yang bergabung saat Pilkada.
Baca Juga: Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
Ia memastikan bahwa DPP Partai Gerindra tidak tinggal diam dan telah menjatuhkan sanksi internal kepada yang bersangkutan atas tindakannya meninggalkan daerah saat krisis.
"Bupati Aceh Selatan itu menjadi kader pada saat Pilkada, dan DPP sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
-
Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
-
Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
DPR RI Beberkan 'Jalan Pintas' Lengserkan Bupati Aceh Selatan: Kuncinya Ada di Tangan DPRD
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guru Besar USNI Soroti Peran Strategis Generasi Z di Tengah Bonus Demografi Indonesia
-
Isu Keamanan Produk, DRW Skincare Buka Pendampingan Medis Gratis bagi Pasien Terdampak
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina