- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dikritik karena umrah saat bencana, memicu desakan pemberhentian oleh publik.
- Wakil Ketua DPR Dasco mengarahkan keputusan pemberhentian permanen harus melalui mekanisme politik DPRD setempat sesuai hukum.
- Kemendagri telah memeriksa bupati dan berkoordinasi mendorong pemberhentian sementara sambil menunggu rekomendasi sanksi.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, meyakini DPRD Aceh Selatan tidak akan tinggal diam.
Menurutnya, sebagai pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat (elected official), seorang bupati memikul tanggung jawab moral dan politik kepada konstituennya, yang direpresentasikan oleh DPRD.
Keyakinan Rifqi bahwa DPRD akan mengambil sikap tegas didasari oleh fakta partai pengusung Mirwan MS sendiri, yakni Partai Gerindra, telah mengambil langkah drastis.
Gerindra telah mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC partai, sebuah sinyal keras bahwa partai tidak mentolerir tindakan yang dianggap nir-empati tersebut.
"Namun, proses politik pasti masih berlangsung. Ya bangkan saja, Partai Gerindra sebagai asal beliau saja sudah mencopotnya," kata Rifqi.
Rifqi menilai, langkah tegas partai pengusung ini akan menjadi pemicu bagi fraksi-fraksi lain di DPRD Aceh Selatan untuk bersikap objektif dan memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik praktis.
"Ini bisa jadi contoh partai-partai lain yang juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," kata dia.
Investigasi Kemendagri dan Opsi ke Mahkamah Agung
Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat merespons instruksi dan desakan publik. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah memanggil Mirwan MS untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (8/12).
Baca Juga: Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya menyasar sang bupati, tetapi juga jajaran Pemerintah Daerah Aceh Selatan lainnya untuk mendalami prosedur perizinan dan respons bencana di daerah tersebut.
Hasil pemeriksaan Itjen nantinya akan menghasilkan rekomendasi sanksi yang berjenjang. Mulai dari teguran keras, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap.
Bima Arya menggarisbawahi bahwa pemberhentian tetap memiliki jalur hukum tersendiri yang melibatkan lembaga yudikatif.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika ditemukan pelanggaran berat yang memenuhi unsur pemberhentian, rekomendasi tersebut akan bermuara di Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan secara hukum.
"Inspektorat mungkin bisa merekomendasikan pemberhentian tetap, lalu akan disampaikan ke MA. Seperti itu pintu-pintunya, tapi yang jelas kita harus tunggu hasil pemeriksaan dulu."
Tag
Berita Terkait
-
Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas
-
Terpopuler: Weton Paling Hoki Desember 2025, Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi