- Satgas PKH mewajibkan 71 korporasi, terdiri dari 49 sawit dan 22 tambang, membayar denda kerusakan hutan.
- Total denda administratif yang harus dibayar oleh korporasi tersebut mencapai nilai signifikan sebesar Rp38,6 triliun.
- Hingga Selasa (9/12/2025), baru sebagian kecil perusahaan sawit dan tambang telah menyetorkan pembayaran denda tersebut.
Suara.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menaksir ada 71 korporasi sawit dan tambang yang wajib membayar denda administratif soal kerusakan hutan di wilayah Indonesia.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak menyebut, jika dirinci ada 49 korporasi sawit dan 22 perusahaan tambang yang telah dikenakan wajib bayar denda senilai Rp38,6 triliun.
"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Barita di Kejagung, dikutip Selasa (9/12/2025).
Sebanyak puluhan perusahaan sawit, lanjut Barita, diwajibkan membayar denda administratif Rp9,4 triliun.
Sementara itu, untuk 22 perusahaan tambang yang memiliki lahan di kawasan hutan harus membayar kewajiban administrasi sebesar Rp29,2 triliun.
"Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang atau korporasi senilai Rp29,2 triliun," ucap Barita.
Dari 49 perusahaan sawit, baru 15 korporasi yang telah membayar denda sebanyak Rp1,76 triliun, kemudian lima perusahaan menyanggupi pembayaran sebesar Rp88 miliar.
Selanjutnya, untuk perusahaan tambang, ada satu perusahaan yang membayar sebesar Rp500 miliar dan beberapa perusahaan menyanggupi pembayaran denda Rp1,6 triliun.
"Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp1.844.965.750.000. Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar," tandas Barita.
Baca Juga: Dukung Ide Pandawara Group Patungan Beli Hutan, Denny Caknan Siap Sumbang Rp 1 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR