- Satgas PKH mewajibkan 71 korporasi, terdiri dari 49 sawit dan 22 tambang, membayar denda kerusakan hutan.
- Total denda administratif yang harus dibayar oleh korporasi tersebut mencapai nilai signifikan sebesar Rp38,6 triliun.
- Hingga Selasa (9/12/2025), baru sebagian kecil perusahaan sawit dan tambang telah menyetorkan pembayaran denda tersebut.
Suara.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menaksir ada 71 korporasi sawit dan tambang yang wajib membayar denda administratif soal kerusakan hutan di wilayah Indonesia.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak menyebut, jika dirinci ada 49 korporasi sawit dan 22 perusahaan tambang yang telah dikenakan wajib bayar denda senilai Rp38,6 triliun.
"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Barita di Kejagung, dikutip Selasa (9/12/2025).
Sebanyak puluhan perusahaan sawit, lanjut Barita, diwajibkan membayar denda administratif Rp9,4 triliun.
Sementara itu, untuk 22 perusahaan tambang yang memiliki lahan di kawasan hutan harus membayar kewajiban administrasi sebesar Rp29,2 triliun.
"Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang atau korporasi senilai Rp29,2 triliun," ucap Barita.
Dari 49 perusahaan sawit, baru 15 korporasi yang telah membayar denda sebanyak Rp1,76 triliun, kemudian lima perusahaan menyanggupi pembayaran sebesar Rp88 miliar.
Selanjutnya, untuk perusahaan tambang, ada satu perusahaan yang membayar sebesar Rp500 miliar dan beberapa perusahaan menyanggupi pembayaran denda Rp1,6 triliun.
"Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp1.844.965.750.000. Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar," tandas Barita.
Baca Juga: Dukung Ide Pandawara Group Patungan Beli Hutan, Denny Caknan Siap Sumbang Rp 1 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
-
Beri Ucapan Selamat Ultah ke-12, Rocky Gerung: Suara.com Selalu Memperlihatkan Kecerdasan
-
208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Bisa Operasi Lagi Setelah Penuhi Standar Sanitasi dan Mess Tim