- Anggota Komisi IV DPR RI mendesak Kemenhut segera mengungkap pelaku pelanggaran penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera.
- Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran pada 12 perusahaan di Sumatera Utara terkait bencana tersebut berdasarkan Raker 4 Desember 2025.
- Menteri Kehutanan berencana mencabut izin sekitar 20 PBPH di seluruh Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKS, Riyono Caping mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk bisa mengungkap perusahaan atau orang yang melanggar mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera.
Hal itu ditegaskan Riyono, usai sebelumnya pada Rapat Kerja (Raker) Kemenhut dan Komisi IV DPR memberikan kesimpulan bahwa adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau orang sehingga mengakibatkan bencana banjir di wilayah tersebut.
“Hasil Raker nomer 3 di sebutkan bahwa Kemenhut di minta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang illegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan ya. Itu pendapat saya” kata Riyono kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, kerusakan alam hebat dan korban meninggal dunia yang mencapai 800 orang lebih membawa duka nasional.
Selain itu, menurutnya, banyak daerah yang terisolir dan belum mampu di jangkau oleh bantuan pemerintah dan relawan. Kerugian material bisa mencapai 10 T lebih, baik infrastruktur ataupun sektor ekonomi.
Untuk itu, kata dia, Kemenhut harus cepat bisa mengungkap siapa pelaku penyebab bencana alam terjadi.
“Raker memberikan gambaran, paparan Menhut belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu di validasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat” tambahnya.
Menurutnya, adanya video viral gelondongan kayu yang terbawa banjir, di duga hasil illegal logging yang dilakukan oleh pemegang izin usaha namun justru melakukan tindakan illegal dengan penebangan dan membuka tambang.
“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu - kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas illegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini?," katanya.
Baca Juga: Jejak Misterius PT Minas Pagai Lumber, Ribuan Kayu 'Berstempel' Kemenhut Terdampar di Lampung
Ia juga mempertanyakan adanya 12 perusahaan sedang dalam proses objek hukum, yang sebelumnya diungkap oleh Menhut Raja Juli Antoni.
“Menhut harus tegas dan cepat, waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026. Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengambil langkah tegas dalam merespons bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan pemicu bencana.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025), Raja Juli menyebut Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemhut menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 12 subjek hukum atau perusahaan di Sumatera Utara (Sumut).
"Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar," ujar Raja dalam rapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan