- Kementerian Kehutanan mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana alam.
- Kayu hanyut dikategorikan kayu temuan, pemanfaatannya harus sesuai UU serta menjamin ketelusuran dan pelaporan penggunaan.
- Pemanfaatan kayu dilakukan bersama lintas instansi, disertai penghentian sementara kegiatan pemanfaatan kayu dari lokasi hutan.
Suara.com - Kementerian Kehutanan resmi mengizinkan pemanfaatan material kayu hanyut yang menumpuk di sejumlah wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana, sekaligus memastikan penggunaan material tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan ketat.
Direktur Jenderal Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, menegaskan bahwa langkah ini didasarkan pada asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, pemulihan pascabanjir, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujar Laksmi.
Sejumlah daerah terdampak banjir mengalami kerusakan berat pada rumah warga, jembatan, fasilitas publik, hingga tanggul.
Dengan izin ini, material kayu yang sebelumnya menghambat proses evakuasi kini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara, perbaikan jembatan darurat, struktur tanggul, dan sarana penting lainnya.
Kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat proses rekonstruksi di tiga provinsi yang saat ini menghadapi keterbatasan akses logistik akibat kerusakan infrastruktur.
Meski dapat dimanfaatkan, Laksmi menegaskan bahwa kayu hanyut tetap memiliki status hukum yang jelas.
Material itu dikategorikan sebagai kayu temuan sehingga pengelolaannya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca Juga: Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan Kemenhut Era Zulhas: Berani Tidak?
“Pemanfaatan kayu hanyut wajib menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan,” tegasnya.
Setiap batang kayu yang digunakan harus melalui proses pelaporan dan pencatatan untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk potensi illegal logging yang disamarkan sebagai kayu hanyutan.
Kementerian Kehutanan juga memastikan bahwa pemanfaatan kayu hanyut akan dilakukan secara lintas-instansi.
“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur aparat penegak hukum,” jelas Laksmi.
Pendekatan kolaboratif ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan material benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengambil langkah preventif dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi aktivitas pemanfaatan hutan di ketiga provinsi terdampak.
Berita Terkait
-
Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan Kemenhut Era Zulhas: Berani Tidak?
-
Mendagri Tito: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Selama Tiga Bulan
-
Beberapa Wilayah Aceh Masih Gelap Gulita, PLN Akui Kesalahan Data ke Menteri Bahlil
-
Sepatu Gubernur Aceh Disorot saat Jemput Prabowo Menuju Lokasi Banjir
-
Jejak Karier Bupati Aceh Selatan, Pilih Umrah saat Wilayahnya Habis Diterjang Bencana
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Guru Besar UGM: Gabung Dewan Perdamaian Trump dan Bayar Rp16,7 T Adalah Blunder Fatal
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan