News / Nasional
Rabu, 10 Desember 2025 | 19:41 WIB
Ilustrasi - Mirae Asset
Baca 10 detik
  • Korban dugaan ilegal akses Mirae Asset kecewa mediasi OJK pada 10 Desember 2025 karena tidak dipertemukan langsung dengan perusahaan.
  • Korban berencana meminta mediasi ulang dan audit keamanan sistem Mirae, serta meminta penyitaan sementara server perusahaan sekuritas tersebut.
  • Sejumlah korban telah melapor ke Bareskrim atas dugaan *illegal access* dengan total kerugian diklaim mencapai Rp200 miliar.

Suara.com - Sejumlah korban dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas menghadiri undangan mediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12/2025). Namun agenda yang dinantikan itu justru menuai kekecewaan lantaran para korban tidak dipertemukan langsung dengan pihak sekuritas.

Pengacara korban, Krisna Murti, menyebut mediasi digelar terpisah antara korban dan perusahaan. Padahal, menurutnya, seluruh korban mengalami pola kasus yang serupa.

“Kenapa kita minta gabungan, supaya ada keterbukaan satu sama lain, agar kita tidak ada yang ditutupi, tidak ada dusta di antara kita,” ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Para korban, kata Krisna, rencananya akan mengirim surat resmi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK untuk meminta mediasi ulang yang mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum. Mereka juga meminta pertemuan berikutnya dihadiri pengawas yang melakukan audit keamanan sistem Mirae.

“Kalau sudah diaudit dan dinyatakan sistem Mirae itu baik, kenapa korban terus-terusan ada dari tahun sekian ada? Nah, hasil auditnya apa kalau itu baik,” tutur Krisna.

Selain itu, korban juga meminta OJK menyita sementara server Mirae untuk mencegah dugaan kerugian baru. Ia juga membantah klaim perusahaan bahwa nasabah diduga membagikan kata sandi atau PIN kepada pihak lain.

“Mana ada kunci brankas kita kasih ke orang lain untuk dibobol, bodoh apa kita, gila kali kita. Artinya kita sudah korban, jangan dituduhkan membagi-bagikan PIN kepada orang lain,” tegasnya.

Lapor Bareskrim

Sebagaimana diketahui, sejumlah korban sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku kehilangan dana hingga puluhan miliar rupiah tanpa ada kejelasan.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri

Dalam laporan Nomor: STTL/583/XI/2025/BARESKRIM, para korban melaporkan Mirae Asset atas dugaan tindak pidana illegal access, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga mengklaim turut menyertakan sejumlah bukti seperti rekap transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal.

Salah satu korban bahkan menyebut nilai kerugiannya mencapai Rp71 miliar, sementara total dana yang hilang dari beberapa korban lain, saat itu ditaksir mencapai Rp90 miliar.

Namun belakangan, jumlah korban disebut terus bertambah. Bahkan total dana yang hilang juga diklaim meningkat hingga mencapai Rp200 miliar.

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Aloys Ferdinand. Ia mengaku telah menerima surat kuasa baru dari sejumlah nasabah yang mengalami kejadian serupa.

"Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp200 miliar," ungkap Aloys kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Sementara Mirae Asset mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi bersama OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO), dan PPATK. Berdasar hasil pemeriksaan awal, Mirae Asset menyebut terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi kepada pihak lain.

Load More