Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:49 WIB
Jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita hotel Ayaka Suites, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi pemberian kredit Sritex. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
  • Kejagung menyita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan terkait TPPU dari kasus korupsi kredit PT Sritex.
  • Penyitaan dilakukan karena aset hotel terindikasi kuat berhubungan dengan tindak pidana asal yang dilakukan tersangka IKL.
  • Pengelolaan hotel diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejagung guna menjaga nilai ekonomis aset sitaan.

Jejak Kasus Sritex

Sebagai informasi, penyitaan ini menyasar aset milik tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk).

Ia bersama saudara kandungnya, Iwan Setiawan Lukminto (Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022), telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 lalu.

Keduanya terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah, yakni PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk beserta entitas anak usahanya. (Antara)

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com