- Penyidik Polres Jember menahan Sekretaris Desa ZH terkait dugaan korupsi APBDes Tanggul Wetan 2022–2023.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi APBDes senilai Rp484 juta yang melibatkan mantan kepala desa.
- ZH diduga menyusun SPj fiktif atas perintah mantan kepala desa, kini berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Suara.com - Penyidikan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanggul Wetan, Kabupaten Jember, kembali berkembang.
Setelah mantan kepala desanya lebih dulu divonis, kini penyidik Polres Jember menahan sekretaris desa berinisial ZH yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran tahun 2022–2023.
“ZH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Tanggul Wetan, Suwandi Sulton,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma di Jember, Kamis.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi APBDes senilai Rp484 juta yang sebelumnya menjerat Suwandi.
Mantan kades itu telah divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, disertai denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp268,5 juta. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Jember.
Menurut penyidik, ZH diduga berperan dalam penyusunan surat pertanggungjawaban APBDes yang datanya tidak sesuai fakta. Dokumen tersebut dibuat atas perintah kepala desa saat itu.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli pidana, ahli keuangan, dan Inspektorat. Berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Angga menjelaskan penyimpangan anggaran terungkap dari proyek-proyek yang dilaporkan sudah selesai, seperti rehabilitasi balai desa, perawatan aspal jalan, pemeliharaan saluran air, tunjangan perangkat desa, hingga pembangunan jalan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah pekerjaan tidak direalisasikan.
Atas perbuatannya, ZH dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: KPK Amankan Duit Rp 193 Juta Hingga Emas dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya
Berita Terkait
-
KPK Amankan Duit Rp 193 Juta Hingga Emas dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya
-
Bupati Lampung Tengah Resmi Ditahan KPK Bersama Adiknya
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Wamentan Sudaryono Ajak Jajaran Kementan Perkuat Integritas: Korupsi Adalah Extraordinary Crime!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?