- Bupati Lampung Tengah diduga terima suap Rp5,75 miliar dari berbagai proyek.
- Sebagian besar uang digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada 2024.
- KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk bupati dan adiknya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), diduga menerima uang suap sekitar Rp5,75 miliar. Sebagian besar dana tersebut, yakni Rp5,25 miliar, diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai saat kampanye Pilkada 2024.
"Total aliran uang yang diterima AW mencapai Rp5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank kebutuhan kampanye," kata Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Sumber dan Mekanisme Suap
Mungki menjelaskan, uang tersebut berasal dari dua sumber utama:
- Fee Proyek Pengadaan: Sebesar Rp5,25 miliar merupakan fee komitmen sebesar 15-20 persen dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang dikondisikan untuk dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya.
- Suap Alkes: Sebesar Rp500 juta berasal dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), sebagai imbalan atas kemenangan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan senilai Rp3,15 miliar.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9-10 Desember 2025. Pada 11 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Ardito Wijaya (AW), Bupati Lampung Tengah.
- Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah.
- Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah.
- Anton Wibowo (ANW), Plt. Kepala Bapenda dan kerabat Bupati.
- Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!