- Kapolri Listyo menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
- Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil terkait.
- Rudianto Lallo menyatakan Perkap tersebut menindaklanjuti putusan MK yang sebelumnya membatalkan pasal mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan terkait langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan tersebut diketahui membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Menanggapi hal itu, Rudianto menilai, diterbitkannya aturan ini secara konstitusional justru memberikan kepastian hukum yang selama ini dinilai kabur.
Ia menilai langkah Kapolri tersebut sudah sejalan dengan semangat konstitusi dan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara konstitusionalisme, policy rules terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri ini adalah agregasi implementatif dari mandat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Rudianto kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Sebagai informasi, putusan MK tersebut sebelumnya membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Ia menjelaskan, salah satu alasan hukum (ratio decidendi) MK membatalkan pasal tersebut adalah karena ketiadaan kepastian hukum dan ketidakjelasan rumusan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.
Untuk itu, Rudianto memandang kehadiran Perkap 10 Tahun 2025 ini sangat krusial untuk menjawab kekosongan dan kebingungan norma (confusing of norm) yang sempat terjadi.
"Sebelum lahirnya Perkap ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan vague norm," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
"Namun, dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945," sambungnya.
Politisi NasDem ini menegaskan bahwa aturan baru tersebut bukan hanya sekadar izin penempatan, melainkan bentuk penerjemahan spirit konstitusi untuk menjamin hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta amanah TAP MPR No. VII Tahun 2000.
Dengan adanya batasan yang tegas mengenai kementerian dan lembaga mana yang relevan dengan fungsi kepolisian, Rudianto menilai polemik mengenai dwifungsi atau tumpang tindih jabatan dapat diredam karena kini memiliki payung hukum yang presisi.
"Ini sekaligus melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota Kepolisian di luar institusi kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Regulasi ini menuai sorotan karena terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Berita Terkait
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Dukung Keterbukaan Informasi, FPIR: Kapolri Konsisten Lakukan Pembenahan dan Penguatan Demokrasi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar