- Pengamat Jamiluddin Ritonga menilai Presiden menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR sejalan sistem presidensial.
- Keterlibatan DPR melalui *fit and proper test* dianggap mengganggu independensi dan fungsi pengawasan eksekutif.
- Idealnya, pemilihan pejabat eksekutif lain seperti Panglima TNI cukup ditetapkan langsung oleh Presiden saja.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dinilai bisa saja menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR RI. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan bahwa usulan Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar itu masih masuk akal.
Dia menjelaskan kalau Kapolri berada dalam ranah eksekutif sehingga pemilihannya semestinya menjadi hak penuh Presiden.
"Usulan tersebut kiranya masuk akal, karena Kapolri masuk bagian dari eksekutif. Karena itu, sungguh ideal bila Kapolri hanya dipilih oleh presiden, yang merupakan pimpinan eksekutif. Hal itu juga sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Untuk itu, sudah selayaknya pimpinan di lingkup eksekutif seluruhnya dipilih dan ditetapkan presiden," kata Jamil dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Ia menyebut keterlibatan DPR melalui mekanisme fit and proper test justru membuat proses pengangkatan pejabat eksekutif menjadi tidak sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
“Karena itu, keikutsertaan DPR RI dalam menyetujui pimpinan di lingkup eksekutif melalui fit and proper test kiranya perlu ditinjau ulang," ujarnya.
Jamiluddin juga menyoroti dampak lain dari keterlibatan DPR dalam menetapkan pejabat eksekutif. Menurutnya, DPR akan kesulitan bersikap objektif saat melakukan pengawasan terhadap pejabat yang mereka ikut setujui.
Sikap tersebut, lanjut dia, berpotensi membuat fungsi check and balances terganggu.
Ia menilai hubungan eksekutif–legislatif menjadi tidak sehat ketika DPR terlibat dalam proses memilih pejabat yang justru harus mereka awasi.
"Jadi, kalau semua pimpinan di lingkup eksekutif hanya dipilih dan ditetapkan oleh presiden tanpa melibatkan DPR RI, maka Indonesia sudah mengarah pada pelaksanaan trias politica. Presiden sudah diberi porsi kewenangannya dalam menetapkan pimpinan di lingkup eksekutif, tanpa cawe-cawe legislatif," tuturnya.
Baca Juga: Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
Merujuk pada argumen serupa, Jamiluddin mengatakan pemilihan pejabat eksekutif lain juga sebaiknya tidak perlu melibatkan DPR.
Mulai dari Panglima TNI, duta besar, hingga pejabat-pejabat strategis lain di ranah eksekutif.
"Semua pimpinan di lingkup eksekutif idealnya tidak perlu meminta persetujuan DPR RI. Pemilihan Panglima TNI, pemilihan duta besar, dan lainnya juga cukup dipilih presiden. Kalau hal itu dapat dilaksanakan, DPR RI tinggal mengawasi kinerja pimpinan di lingkup eksekutif," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi